Seorang Narapidana Kasus Korupsi di Lapas Pekanbaru Meninggal karena Corona

Ilustrasi penangana kmorban Covid-19.  

Loading...

PEKANBARU, Medialokal.co - Sebanyak 16 orang narapidana di Lapas Kelas IIA Pekanbaru dinyatakan positif terkonfirmasi Covid-19. 

Selain itu, ada empat petugas yang juga dinyatakan positif. Bahkan ada satu yang meninggal dunia akibat Covid-19 berinisial SH yang merupakan narapidana kasus korupsi.

"Narapidana ada 16 orang yang positif Covid-19, dan empat orang petugas pemasyarakatan," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Ibnu Chuldun, Jumat (30/10) dilansir dari merdeka.com.

Ibnu menjelaskan, SH sempat izin berobat atas rekomendasi dokter lapas didampingi oleh petugas dan kembali lagi ke lapas.

Loading...

"Namun pada 26 Oktober 2020 sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, almarhum mengalami sesak napas dan dibawa ke RS Awal Bros dan dilakukan opname," jelasnya.

Setelah diperiksa dan dirontgen, terdapat virus Covid-19 pada paru-paru narapidana tersebut. Kemudian didampingi dr Rosamawati, petugas lapas dan keluarga, pasien dirawat hingga dinyatakan meninggal dunia.

"Almarhum dinyatakan positif Covid-19 oleh RS Awal Bros. Hasil tes swab juga masih berada di sana. Sementara untuk riwayatnya, almarhum memiliki penyakit jantung, dan sudah beberapa kali dibawa berobat keluar. Ini terlihat pada buku pengobatan pasien di klinik lapas Pekanbaru. Di mana mulai berobat pada 8 november 2016 dan terakhir berobat jumat pada tanggal 23 september 2020 dan dirujuk ke RS Awal Bros," jelasnya.

SH menjalani hukuman lantaran kasus korupsi dengan masa hukuman 8 tahun, denda pengganti 4 bulan dan kurungan uang pengganti 5 tahun.

Untuk diketahui, Lapas Kelas IIA Pekanbaru memiliki kapasitas sebanyak 771 orang. Namun kini lapas itu dihuni 1.502 warga binaan. Sedangkan jumlah petugas sebanyak 109 orang.(*)

Sumber Berita: merdeka.com






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]