Ketua DPRD Pekanbaru Dilaporkan ke Polisi, Ancam Wartawan Terkait Mobil Dinas dan Uang Transportasi


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Pengancaman yang dialami wartawan media online di Pekanbaru Zulfikri SH, oleh Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani, memasuki babak baru.

Zulfikri bersama beberapa penasehat hukumnya, dipastikan melakukan langkah hukum.

"Ya benar, bersama beberapa pengacara, saya melaporkan kasus ini ke polisi. Karena tidak baik bagi diri saya sebagai pekerja jurnalis, apalagi jika dibiarkan, " tegas Zulfikri kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (5/11 /2020).

Seperti diketahui, Zulfikri diancam Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani setelah memberitakan dirinya menguasai 3 mobil dinas, namun masih menerima uang tunjangan transportasi perbulan Rp 30 juta perbulan.

Loading...

Padahal ini melanggar aturan, sesuai PP No 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Pasal 9 Ayat 2 butir b.

Tak terima dengan berita tersebut, Hamdani yang baru satu tahun menjadi anggota dewan tersebut, menghubungi korban via Ponsel dan mengeluarkan bahasa nada seperti ancaman.

Zulfikri merasa ancaman yang dilakukan politisi PKS ini, bisa mengganggu kinerjanya sehari - hari dalam menjalankan profesinya sebagai wartawan.

Apalagi wartawan dalam menjalankan tugas dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999.

Pihaknya juga menegaskan bahwa Ketua DPRD Pekanbaru Dilaporkan ke Polda Riau.


Terpisah, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menegaskan, jika laporan tersebut sudah diterima pihaknya, dipastikan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Silakan lapor melalui SPKT di Polda Riau, nanti kita proses sesuai penegakan hukum di Indonesia," tegasnya.


Mobil Dinas dan Uang Tunjangan Transportasi

Untuk diketahui, bahasa ancaman yang disampaikan Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani diawali karena ketidaksenangan dirinya karena tayang berita di media online gilangnews.com, terkait mobil dinas dan uang tunjangan transportasi yang diterimanya.

Judul berita 'Ketua DPRD Pakai Mobil Dinas dan Terima Uang Transportasi Rp 30 Juta Perbulan', Selasa 3 November 2020.

"Langsung aja ini pak Fikri (Zulfikri) ya, apa maksudnya berita tuh, kau mulai ya, aku tak ada ganggu kau Fikri ya. Buat berita itu bagus baguslah. Kalau kau yang mulai duluan oke, " begitu bahasa ancaman Hamdani.

Sebelumnya, Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani SIP, diduga menguasai 3 mobil dinas (plat merah).

Tidak sampai di situ, Hamdani juga ternyata masih menerima uang tunjangan transportasi perbulan Rp 30 juta.

Padahal ini melanggar aturan, sesuai PP No 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Pasal 9 Ayat 2 butir b.

Disebutkan dalam pasal tersebut, pimpinan disediakan tunjangan kesejahteraan dan kendaraan dinas jabatan.


Artinya pimpinan DPRD, tidak lagi mendapatkan uang tunjangan transportasi dari pemerintah.

Kondisi ini ternyata sudah berlangsung sejak lama.

Ketika dikonfirmasi ikhwal ini, Hamdani tidak menanggapinya secara serius.

"Masih sedikit tu, 10 aja," katanya sambil tertawa lepas, Senin (2/11/2020) kemarin.

Namun dia menjelaskan, bahwa dirinya menggunakan mobil plat merah, namun mobil itu bukan mobil jabatan.

Tapi seperti kendaraan pinjam pakai saja.

"Apalah namanya mobil ini, silahkan tanya langsung ke BPKAD Pekanbaru," kilahnya.*


sumber :
https://spiritriau.com/Hukrim/Ketua-DPRD-Pekanbaru-Dilaporkan-ke-Polisi--Ancam-Wartawan-Terkait-Mobil-Dinas-dan-Uang-Transportasi--






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]