Penabrak Balita Tidak Ditahan, Padahal Korban Meninggal, Ini Alasan Polisi…

Ilustrasi

Loading...

MEDIALOKAL.CO – Pihak kepolisian telah menetapkan sopir Fortuner, David Revaldo(20) Tarigan sebagai tersangka, usai menabrak seorang balita, Cantika di Jalan Palad, Pulogadung beberapa hari lalu. Namun, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan.

Hal itu disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusuf di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (24/4/ 2018).

Yusuf katakan,hal itu dilakukan pihaknya karena melihat sikap David sangat kooperatif juga bertanggung jawab karena David sempat mengantar langsung korban ke rumah sakit dan membiayai semua perobatan sebelum akhirnya meniggal dunia.

“Polisikan punya diskresi. Dia (David) kan inisiatif anter (ke) Jawa Tengah. Kita juga punya hati nurani,” kata Yusuf.

Loading...

Meski begitu, kata Yusuf bukan berarti kasus kasus berhenti,kasusnya tetap akan diproses.

“Masih proses ya. Masih jalan (kasusnya),” kata dia.

Sebelumnya, kecelakaan ini terjadi di Jalan Palad, Pulogadung, Jakarta Timur, Minggu 22 April 2018 malam. Korban ditabrak pelaku saat hendak menyeberang jalan, tepatnya di depan kompleks Palad,Jakarta Timur.

Nyawa balita tersebut tak tertolong saat menjalani penanganan medis ke Rumah Sakit Mediros, Jalan Perintis Kemerdekaan. (pojoksatu.id)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]