Tergiur Upah Rp25 Juta, Dua Pria Batam Nekat Antar Sabu ke Makasar


Loading...

BATAM, Medialokal.co - Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriadi bersama Kasubdit 2 Kompol Andar Sibarani dan Subbid Penmas Bidhumas AKP Suarifuddin melaksanakan konfrensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika jenis sabu di Mapolda Kepri, Rabu (11/11/2020).

"Pada Rabu tanggal 28 Oktober 2020 sekitar pukul 17.00 WIB tim Opsnal Subdit 2 mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman narkotika jenis sabu melalui jasa pengiriman J&T Expres Kota Batam," kata Dir Resnarkoba Polda Kepri Muji Supriadi.

Kemudian, kata Muji, tim Opsnal Subdit 2 melakukan pengecekan di Kantor J&T Expres tersebut, ternyata benar ditemukan 1 kardus yang didalamnya berisikan 2 bungkus diduga narkotika jenis sabu.

Tim Opsnal Subdit 2 melakukan pengembangan terhadap pengirim paket tersebut. Sekira pukul 19.50 WIB dilakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki berinisial MI di parkiran New Hotel Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. 

Loading...

"Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan ditemukan barang bukti 1 bungkus diduga narkotika jenis sabu," bebernya.

Pada Kamis tanggal 29 Oktober 2020 sekira pukul 00.45 WIB dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki berinisial JM di depan pos Siskamling RT 01 RW 03 Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk baja, Kota Batam.

Modusnya pemesan barang menawarkan pekerjaan melalui media sosial dengan memberikan upah yang menggiurkan yaitu sebesar Rp25 juta per orang.

"Dikarenakan mungkin situasi pandemi ini susah mendapatkan pekerjaan maka 2 orang yang berinisial MI dan JM mengambil tawaran pekerjaan tersebut untuk mengambil barang di Kota Batam dan mengirim barang tersebut melalui jasa pengiriman barang tujuan Makassar Sulawesi Selatan," terang Muji.

Para pelaku, kata Muji, mendapatkan upah masing-masing sebesar Rp25 juta yang dibayarkan setelah barang tersebut tiba di Makassar Sulawesi Selatan

"Adapun jumlah keseluruhan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari kedua orang tersangka tersebut adalah seberat 3.147 gram," pungkasnya.

Atas perbuatanya, kedua tersangka diterapkan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dengan Ancaman Pidana mati / Penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun, serta pidana denda maksimum Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]