Sosialisasi dan Edukasi Penggunaan Masker Terus Dilakukan Pemkab Bintan 


Loading...

BINTAN, Medialokal.co - Sosialisasi dan Edukasi terkait penerapan pengunaan masker terus dilakukan oleh Pemkab kabupaten Bintan, kegiatan ini dilakukan oleh Satpol PP kabupaten Bintan, wilayah hukum Polsek Bintan Utara, Kamis (12/11/2020). 

Kabid Perda Satpol PP Ardian Adastra menuturkan kepada awak media, Sosialisasi dan edukasi kepada pelaku usaha para pedagang pasar baru dan pelaku usaha Warung kopi yang berada di pasar baru kecamatan Bintan Utara, beserta Polsek Bintan Utara. Selanjutnya penggunaan masker dan menerapkan protokol kesehatan guna memutuskan penularan Covid-19.

Selanjutnya Astra juga menuturkan, terkait pandemi Covid-19 saat ini masih menbhatin oleh masyarakat Bintan. 

"Bagaimana kita harus tetap menjaga dan pengawasan terhadap pandemi Covid-19, sehingga Bintan khususnya Bintan Utara agar tetap kondusif," ujarnya.

Loading...

Selanjutnya untuk menerapkan UU  PP Nomor, 52 Tahun 2020 , penerapan Protokol kesehatan bagi siapa tidak mengunakan masker di keramaian orang bisa dikenakan  sanksi, membayar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), dan bisa sanksi sosial kalau tidak manpu  menbayar denda.

Ardian dan jajarannya  terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pedagang pasar, beserta Polsek Binut, sebagai upaya penerapan Pandemi Covid -19, sebagai upaya pemutusan mata rantai penularan Covid -19, menetapkan kesadaran masyarakat, agar terus disiplin mengunakan masker, maupun pedangan dan pengunjung pasar. 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]