Harapan Keluarga Korban Covid-19 Belum Dapatkan Sentuhan Bantuan Sosial
NATUNA, Medialokal.co - Kasus meninggal dunia pasien Covid -19 berinisial Z (58), membawa duka terhadap keluarga yang ditinggalkan, yakni anak dan istrinya.
"Almarhum Z (58) meninggalkan 7 anak 3 perempuan dan 4 laki - laki, udah bekeluarga semua, dan 23 cucu," ungkap Sunarti (25), Putri Almarhum Z( 58) kepada awak media, Rabu (02/12/2020), di rumahnya di rumahnya, kelurahan Bandarsah, kecamatan Bunguran Timur, kabupaten Natuna.
Lanjut Sunarti, sudah 2 bulan berlalu Almarhum Z meninggal Dunia akibat kasus Positif Covid -19 dan hingga saat ini belum ada bantuan resmi dari pemerintah.
Almarhum Z ditetapkan Positif kasus Positif Covid -19 pada 17 Oktober 2020 berdasarkan keterangan dari BTKLPP Kota Batam dengan metode RT.PCR, Kepala BTKLPP Batam, Budi Santosa.
Lebih jauh dikatakan Sunarti, sebelumnya Z sempat dirawat 2 hari hingga kemudian dikabarkan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit.
"Namun saat ini surat bukti kasus Covid -19 belum diterima oleh pihak keluarga, hanya surat kematian," tuturnya.
Z diketahui positif Covid-19 dibenarkan oleh
Surat Keterangan Nomor : 812/TU- RSUD/11678, menerangkan bahwa atas nama Z, (68) jenis kelamin laki - laki, alamat Bandarsyah Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna, Benar telah meninggal dunia pada tanggal 16 Oktober 2020 di rumah Sakit Umum Daerah Natuna dengan diagnosa gagal nafas + pneumonia + terkonfirmasi positif Covid -19 swab PCR. Surat ini ditetapkan dan ditandatangani oleh Direktur Kepala Bidang Pelayanan Rumah Sakit Umum Natuna pada 2 Desember 2020 ,Ranai .
Sementara untuk mendapatkan bantuan Sosial Dana Covid -19, ada persyaratan yang mengatur tentang itu, yang pertama adalah :
1. Surat Keterangan Kematian dari Desa /Kelurahan/Rumah Sakit (Asli),
2. Surat Keterangan Ahli Waris (Asli),
3. Surat Keterangan Rumah Sakit bahwa Korban meninggal dikarenakan Covid -19 (Asli),
4. Lampiran Laboratorium positif Covid -19 ( Asli),
5. Surat permohonan dari dinas Sosial Provinsi ( Asli),
6.Surat rekomendasi dari dinas sosial provinsi ( Asli),
7.KTP Korban ( foto copy),
8.KTP Ahli waris ( foto copy),
9. Kartu Keluarga ( foto Copy), Korban dan Ahli Waris.
10.Nomor Rekening ( foto copy dan harus terlihat jelas),
Selanjutnya saat dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna terkait Hasil Laboratorium Kasus Positif Covid -19, BTKLPP dari Batam, Rizal mengatakan sudah menerima berupa via Watshapp saja.
Guna membantu pihak Korban Dampak Positif Covid -19 yang telah meninggal dunia, seharusnya pihak terkait seperti dari kabupaten Natuna cepat dan tanggap dalam membantu keluarga korban yang meninggalkan istri dan anak -anaknya dan seorang nenek, karena Z adalah tulang punggung keluarga yang saat ini sudah tiada. Hingga kini, keluarga belum mendapat bantuan dari pemerintah karena diduga belum lengkapnya persyaratan dan pihak terkait belum menyerahkan data - data yang dibutuhkan sebagai persyaratan bantuan kepada pihak keluarga korban. (*)
Berita Lainnya
Jum'at Berkah, Polsek Gaung Anak Serka Berbagi Sembako Kepada Warga
Kapolsek Gaung Anak Serka Beserta Personil Laksanakan Program Jum'at Curhat Bersama Warga
Polisi Masih Diminati Anak Muda, Ribuan Pelamar Padati Mapolda Riau
Seleksi Calon Polisi, Ribuan Peserta Padati Mapolda Riau
Jumat Curhat & Bansos, Polsek Kempas Ciptakan Kamtibmas Aman & Kondusif Pasca Putusan Sidang Mahkamah Konstitusi
Sambangi Kampung Pancasila, Babinsa Koramil 03/Tpl Serda Riko Saputra Lakukan Komsos
Jum'at Berkah, Polsek Gaung Anak Serka Berbagi Sembako Kepada Warga
Kapolsek Gaung Anak Serka Beserta Personil Laksanakan Program Jum'at Curhat Bersama Warga
Polisi Masih Diminati Anak Muda, Ribuan Pelamar Padati Mapolda Riau
Seleksi Calon Polisi, Ribuan Peserta Padati Mapolda Riau
Jumat Curhat & Bansos, Polsek Kempas Ciptakan Kamtibmas Aman & Kondusif Pasca Putusan Sidang Mahkamah Konstitusi
Sambangi Kampung Pancasila, Babinsa Koramil 03/Tpl Serda Riko Saputra Lakukan Komsos