Harapan Keluarga Korban Covid-19 Belum Dapatkan Sentuhan Bantuan Sosial 

Ket : Keluarga Korban

Loading...

NATUNA, Medialokal.co - Kasus meninggal dunia pasien Covid -19 berinisial Z (58), membawa duka terhadap keluarga yang  ditinggalkan, yakni anak dan istrinya.

"Almarhum Z (58) meninggalkan 7 anak 3 perempuan dan 4 laki - laki, udah bekeluarga semua, dan 23 cucu," ungkap Sunarti (25), Putri Almarhum Z( 58) kepada awak media, Rabu (02/12/2020), di rumahnya di rumahnya, kelurahan Bandarsah, kecamatan Bunguran Timur, kabupaten Natuna. 

Lanjut Sunarti, sudah 2 bulan berlalu  Almarhum Z meninggal Dunia akibat kasus Positif Covid -19 dan hingga saat ini belum ada bantuan resmi dari pemerintah. 

Almarhum Z ditetapkan Positif kasus Positif Covid -19 pada 17 Oktober 2020 berdasarkan keterangan dari BTKLPP Kota Batam dengan metode RT.PCR, Kepala BTKLPP Batam, Budi Santosa.

Loading...

Lebih jauh dikatakan Sunarti, sebelumnya Z sempat dirawat 2 hari hingga kemudian dikabarkan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit.

"Namun saat ini surat bukti kasus Covid -19 belum diterima oleh pihak keluarga, hanya surat kematian," tuturnya. 

Z diketahui positif Covid-19 dibenarkan oleh 
Surat Keterangan Nomor : 812/TU- RSUD/11678, menerangkan bahwa atas nama Z, (68) jenis kelamin laki - laki, alamat Bandarsyah Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna, Benar telah meninggal dunia pada tanggal 16 Oktober 2020 di rumah Sakit Umum Daerah Natuna dengan diagnosa gagal nafas  + pneumonia  + terkonfirmasi positif Covid -19 swab PCR. Surat ini ditetapkan dan ditandatangani oleh Direktur Kepala Bidang Pelayanan Rumah Sakit Umum Natuna pada 2 Desember 2020 ,Ranai .

Sementara untuk mendapatkan bantuan Sosial Dana Covid -19, ada persyaratan yang mengatur tentang itu, yang pertama adalah : 
1. Surat Keterangan Kematian dari Desa /Kelurahan/Rumah Sakit (Asli),
2. Surat Keterangan Ahli Waris (Asli), 
3. Surat Keterangan Rumah Sakit bahwa Korban meninggal dikarenakan Covid -19 (Asli),
4. Lampiran Laboratorium positif Covid -19 ( Asli),
5. Surat permohonan dari dinas Sosial Provinsi ( Asli), 
6.Surat rekomendasi dari dinas sosial provinsi ( Asli),
7.KTP Korban ( foto copy),
8.KTP Ahli waris ( foto copy),
9. Kartu Keluarga ( foto Copy), Korban dan Ahli Waris.
10.Nomor Rekening ( foto copy dan harus terlihat jelas),

Selanjutnya saat dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna terkait Hasil Laboratorium Kasus Positif Covid -19, BTKLPP dari Batam, Rizal mengatakan sudah menerima berupa via Watshapp saja. 

Guna membantu pihak Korban Dampak Positif Covid -19 yang telah meninggal dunia, seharusnya pihak terkait seperti dari kabupaten Natuna cepat dan tanggap dalam  membantu keluarga korban yang meninggalkan istri dan anak -anaknya dan seorang nenek, karena Z adalah tulang punggung keluarga yang saat ini sudah tiada. Hingga kini, keluarga belum mendapat bantuan dari pemerintah karena diduga belum lengkapnya persyaratan dan pihak terkait belum menyerahkan data - data yang dibutuhkan sebagai persyaratan bantuan kepada pihak keluarga korban. (*) 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]