DPD Pemuda Lira Tanjungbalai Apresiasi Plt Camat Datuk Bandar Timur 


TANJUNGBALAI, Medialokal.co - Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (Lira) kota Tanjungbalai mengapresiasi tindakan tegas Pelaksana Tugas Camat Datuk Bandar Timur Pahala Zulfikar karena berani mengambil tindakan untuk menutup tempat Galian C dengan berkoordinasi dengan pihak pihak terkait.

Atas tindakan tersebut, Ketua DPD Pemuda Lira, Darmawan Marpaung meminta kepada Pemerintah Kota Tanjungbalai dan instansi terkait untuk menertibkan dan menindak tegas pelaku usaha Galian C.

"Karena jelas jelas kegiatan tersebut telah melanggar Peraturan Menteri Energi dan Sumber daya mineral No 34 Tahun 2017 Tentang Perizinan di bidang Pertambangan dan Mineral, UU No 4 Tahun 2009 Tentang Izin Usaha Pertambangan dan PP No 27 Tahun 2019 Tentang Izin Lingkungan. Kita menyayangkan adanya pembiaran dalam usaha yang tidak memiliki izin tersebut." Tegas Darmawan ketika diminta tanggapannya, Sabtu (5/12/20) di Jalan Anwar Idris.

Sebelumnya, masyarakat Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai mendesak supaya segala aktivitas Galian C ditutup.

Menjamurnya Galian C di Lingkungan IV Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai yang tidak mengantongi ijin baik dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara maupun Pemerintah Kota Tanjungbalai yang  meresahkan warga pengguna jalan, terutama warga Lingkungan IV Kelurahan Bunga Tanjung karena Lokasi dari Galian tersebut berada di lokasi Kelurahan Bunga Tanjung.

"Melihat sikap tegas dari bapak Plt, kita apresiasi tindakan tersebut dan berharap tempat Galian C tersebut bisa tutup sebelum tahun baru 2021," katanya. 

Laporan : Maulana Juang Harahap





Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]