Plt Kadis PUPR Pelalawan Batal Diperiksa Dugaan Korupsi Ambruknya Turap Danau Tajwid, Ini Sebabnya


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Pengusutan dugaan korupsi atas ambruknya Turap Danau Tajwid di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, kini memasuki babak baru.

Perkara yang ditangani jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau ini, statusnya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Tim jaksa pun langsung mengambil langkah untuk memanggil sejumlah saksi guna diperiksa.

Pada Senin (14/12/2020) ini, jaksa mengagendakan untuk melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.

Loading...

Salah satunya, adalah MD Rizal, selaku Plt Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Pelalawan.

Namun pemeriksaan terhadap MD Rizal urung dilakukan. Ia batal diperiksa karena mengaku sedang sakit.

"Yang bersangkutan sakit. Jadi pemeriksaannya kita jadwalkan ulang," ungkap Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi.

Selain MD Rizal, jaksa juga memanggil saksi lainnya, yakni Hadian Syahputra. Dia adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pembangunan turap bermasalah tersebut.

"Dia (Hadian) juga tidak hadir. Alasannya karena ibunya sedang sakit. Jadi kita jadwalkan ulang lagi," ucap Hilman.

Ditambahkannya, pihaknya pada hari ini melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Inspektorat Kabupaten Pelalawan, M Irsyad.


"Yang hadir memenuhi panggilan cuma Kepala Inspektorat (Pelalawan). Sekarang masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik," sebut Aspidsus Kejati Riau.

Untuk diketahui, jaksa telah menemukan unsur kesengajaan dalam ambruknya turap yang dianggarkan dari APBD Kabupaten Pelalawan tahun 2018 itu.

Dimana turap itu sengaja dirobohkan oleh manusia dengan menggunakan alat tertentu.

Namun belum diketahui, siapa oknum yang melakukan perbuatan tersebut.

Indikasi kesengajaan ini pun dikuatkan dengan hasil penelaahan dari ahli kontruksi dan ahli pidana, yang turut diboyong jaksa ke lokasi robohnya turap.

Turap di kawasan wisata alam Danau Tajwid itu ambruk pada Sabtu (12/9/2020) lalu.

Diduga ada unsur kesengajaan oleh oknum tidak bertanggung jawab atas robohnya turap sepanjang 200 meter itu.

Meski usianya baru setahun lebih, turap sudah mengalami kerusakan cukup berat. Pada sisi tebing, terlihat adanya Iubang-lubang yang cukup menganga.

Turap dikerjakan oleh PT Raja Oloun. Nilai kontrak proyek sebesar Rp6.163.648.600. Dari nilai itu, Pemerintah Daerah (Pemda) Pelalawan baru membayar rekanan sebesar Rp2 miliar.

Direktur PT Raja Oloun, Hariman Siregar, sebelumnya juga pernah menduga turap ambruk karena disengaja.


Pasalnya, saatnya bersamaan ketika PT Raja Oloun memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan terhadap Pemda Pelalawan, dalam hal ini Dinas PUPR.

Tidak itu saja, PT Raja Oloun, sedang berupaya melakukan upaya hukum, agar membayarkan sisa proyek turap yang sudah tuntas sebesar Rp4 miliar, sesuai dengan gugatan yang mereka menangkan di PN Pelalawan, dari total nilai kontrak Rp6 miliar lebih.

Hariman memaparkan, dugaan unsur kesengajaan pengrusakan dilihat dari ditemukan jejak-jejak alat berat diduga jenis ekskavator mengeruk pada bagian dinding turap.*


sumber :
https://spiritriau.com/Peristiwa/Plt-Kadis-PUPR-Pelalawan-Batal-Diperiksa-Dugaan-Korupsi-Ambruknya-Turap-Danau-Tajwid--Ini-Sebabnya-






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]