Siak

Sidang Perdana Praperadilan Dugaan Kasus Pencabulan di PN Siak


Loading...

SIAK - Sidang perdana gugatan Praperadilan yang diajukan oleh pihak tersangka AMS alias Opung yang diduga pencabulan anak dibawah umur di Kecamatan Kandis Kabupaten Siak. Sidang ini pertama kali digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Siak, Selasa(15/12/2020).

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Mega Mahardika, dan Penasehat Hukum tersangka Opung Hamdani Erwin Manurung, SH.,MH dan Hari Marinton, SH dan pihak terlapor Polres Siak dihadiri oleh Iptu Resi Omlia.

Dalam persidangan pihak terlapor Polres Siak Iptu Resi Omlia mengatakan, bahwa penangkapan yang dilakukan oleh Polisi sudah melalui prosedur. Dimana penangkapan tersangka atas adanya laporan dari pihak keluarga korban. 

"Dari hasil visum dari rumah sakit Bhayangkara Pekanbaru, adanya bukti bahwa korban terbukti di cabuli. Selain itu kita juga telah mengamankan barang bukti berupa baju kaos korban bergambar boneka, celana pendek digunakan korban, serta celana dalam dan parang yang digunakan untuk mengancam korban, "ungkapnya.

Loading...

Sementara itu usai persidangan Penasehat Hukum tersangka Opung Hamdani Erwin Manurung, SH.,MH  mengatakan apa yang dikatakan oleh pihak kepolisian itu tidak benar dan semuanya bohong. Karena menurutnya, tidak ada sama sekali surat penangkapan yang diberikan dan diperlihatkan oleh Polres Siak kepada keluarga secara resmi. 

"Klien kami ditangkap bukan tanggal 19 Agustus tapi 18 Agustus. Tapi kenapa surat penangkapan itu dibuat 19 Agustus. Selain itu hasil visum juga kok bisa keluar satu hari. Apalagi dilakukan di Pekanbaru, " ungkapnya. 

Hamdani sangat menyayangkan kebohongan dilakukan pihak Polres Siak. Seharusnya sebagai pengayom masyarakat itu bisa mengayomi masyarakat dan melindungi. 

Setelah mendengarkan permohonan dari pihak pemohon dan dakwaan. Sidang lanjutan akan ditunda pada, Rabu(16/12/2020) mendatang.(Rf).






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]