Menegangkan di Pilkada 2020, Ini Alasan Saksi 05 Walk Out di Pleno KPU Inhu

Dodi Irawan dan Muhammad Syafaat saat menjadi saksi Paslon nomor urut 5 di Pleno KPU Inhu tentang rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan perolehan suara

Loading...

Inhu, Medialokal.co - Dodi Irawan dan Muhammad Syafaat saksi dari Pasangan calon (Paslon) bupati Indragiri hulu (Inhu)-Riau Walk Out (meninggalkan ruang rapat,red) saat berlangsungnya rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhu Rabu (16/12/2020) malam dengan agenda rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten.

Saksi dari Paslon bupati Inhu 05 Walk Out sekitar pukul 00:00 WIB, paska ditolaknya keinginan saksi untuk melihat selisih jumlah pemilih yang terdapat di Daftarkan Pemilih Tetap (DPT) Kecamatan Rakit Kulim, namun sebelumnya keinginan saksi 05 dikabulkan untuk melihat selisih pemilih di DPT Kecamatan Batang Gansal dengan membuka kotak suara akibat dari adanya 76 kertas suara yang dikoyak oleh petugas TPS saat penghitungan suara.

Semula saksi dari Paslon Bupati nomor urut 04 Herianto meminta untuk membuka kota suara akibat adanya 25 orang pemilih di Kecamatan Rakit Kulim menggunakan KTP terjadi selisih dengan data C hasil yang dimiliki oleh saksi 04. "Kita mau menyesuaikan selisih daftar pemilih," kata Herianto yang akrab dipanggil Suai mengusulkan kepada pimpinan rapat di pleno KPU Inhu.

Rapat Pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten dipimpin Devisi hukum KPU Inhu Ronaldi, menolak keinginan saksi 04 untuk melihat selisih daftar pemilih tambahan yang ada didalam kotak suara.

Loading...

"Kalau Bawaslu merekomendasikan untuk buka kotak suara, maka kotak suara sampel dari Rakit Kukim kita buka," Ronaldi seraya menjawab saksi Paslon 04 sambil mempersilahkan pendapat saksi 05 Dodi Irawan dan Muhammad Syafaat terkait hasil rekapitulasi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rakit Kulim.

Kemudian saksi Paslon nomor urut 05 Dodi Irawan menyampaikan apresiasi kepada PPK Rakit Kulim atas tingginya partisipasi pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kecamatan Rakit Kulim mencapai 70 persen, namun demikian saksi 05 mempertanyakan penyebab tingginya partisipasi DPT hadir ke TPS, sebab saksi 05 menemukan sejumlah fakta sehingga untuk menyesuaikan daftar pemilih yang hadir ke TPS perlu di buka kotak suara.

"Tingginya pastisipasi pemilih Kecamatan Rakit Kulim kami berikan apresiasi, namun boleh dong kami minta sampel Desa Bukit Indah Kecamatan Rakit ini yang partisipasi mencapai 96 persen untuk dibuka kotak suara melihat selisih daftar pemilih yang menggunakan KTP dan surat keterangan," kata Dodi Irawan.

Dodi Irawan kembali mempertegas dan mengingatkan, kredibilitas penyelenggara pemilu di Inhu sudah dipertontonkan kemasyarakatan sebab ini disiarkan secara langsung. "Kami hanya ingin melihat suara tambahan 25 pemilih yang tidak masuk akal menurut kami, sebab pemilih di TPS Bukit Indah mencapai 96 persen," kata Dodi.

Saksi ke dua dari Paslon nomor urut 5 Muhammad Syafaat menambahkan, tingginya partisipasi pemilih yang datang ke TPS di Kecamatan Rakit Kulim akibat dari banyaknya pemilih yang menggunakan KTP dan surat keterangan dari Dinas Capil. "Kami minta penyesuaian daftar pemilih tambahan yang menggunakan suket dan KTP," kata Syafaat.

Dalam pleno di KPU tersebut, ketua kelompok PPK Rakit Kulim Edi Fedi Indra menyampaikan, pemilih yang menggunakan Suket dan pemilih yang menggunakan KTP sehari sebelum pencoblosan sudah datang ke KPPS untuk mendaftar sebagai pemilih. "Pemilih yang memilih di Kecamatan Rakit Kulim sehari sebelum pencoblosan KTP dan Suketnnya selesai," kata ketua PPK Rakit Kulim Edi.

Setelah terjadi perdebatan begitu alot dan Tata tertib pleno KPU menjadi dasar dasar hukum disampaikan saksi Paslon nomor urut 5 agar dilakukan pencocokan jumlah pemilih tambahan yang ada di C hasil milik saksi dan sesuai beberapa temuan yang menjadi dasar saksi mengusulkan sampel Desa Bukit Indah buka kotak suara di dalam pleno.

Ronaldi yang saat itu memimpin rapat pleno KPU penetapan hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten  menolak keinginan saksi Paslon 05, setelah mendengar jawaban pemimpin rapat pleno KPU. "Kami akan mencatat diformulir kejadian khusu atas apa yang menjadi keberatan saksi, dan kami juga mencatatkan kejadian khusus tentang saksi 05 meninggal ruangan rapat.

Saksi Paslon nomor urut 5 langsung dijawab untuk menolak mengikuti rapat pleno KPU sampai tuntas.

"Kami tidak melanjutkan pleno KPU penetapan hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten, karena pimpinan sidang tidak memberikan solusi terhadap satu titik yang kami masalahkan," kata saksi Paslon nomor urut 5 Muhammad Syafaat berlalu keluar meninggalkan ruang rapat. (*) 

Sumber: https://pelitariau.com/mobile/detailberita/20152/menegangkan-di-pilkada-2020-ini-alasan-saksi-05-walk-out-di-pleno-kpu-inhu

Sumber: pelitariau.com






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]