Pelaku Pengrusakkan Barang di Masjid Sungai Guntung Inhil Berhasil Ditangkap, Ini Motifnya


Loading...

INHIL, Medialokal.co - Unit Reskrim Polsek Kateman berhasil mengamankan dan menangkap pelaku pengrusakan lemari kaca di Masjid Besar Al-Fallah Sungai Guntung, kecamatan Kateman, kabupaten Inhil yang terjadi pada Selasa lalu, 22 Desember 2020.

Sebelumnya, kejadian pengrusakan itu diketahui saat saksi atas nama Junaidil pada hari Selasa (22/12/2020), sedang membersihkan Masjid untuk persiapan Sholat Dzuhur. Melihat lemari kaca yang berisi Al-Quran jatuh ke lantai dengan pecahan kaca berserakan, tanpa merasa curiga saksi langsung membersihkan pecahan kaca tersebut dan selanjutnya memberitahukan kepada pengurus Masjid.

"Selanjutnya sekira pukul 16.00 Wib pengurus Masjid membuka CCTV untuk mengetahui penyebab kejadian tersebut dan diketahui dari rekaman CCTV bahwa pada pukul 09.30 Wib telah masuk seorang pelaku memasuki Masjid dari pintu belakang dan langsung menjatuhkan lemari kaca kemudian keluar meninggalkan Masjid," ungkap Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan menjelaskan, Rabu (23/12/2020). 

Menindaklanjuti hal itu, Kapolsek Kateman pada pukul 22:30 Wib beserta Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan diperoleh bahan keterangan ciri-ciri pelaku menggunakan baju lengan panjang warna abu, memakai topi warna hitam, dan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam. 

Loading...

"Berdasarkan hasil penyelidikan pada hari Rabu, 23 Des 2020 sekira pukul 13.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Kateman mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku tinggal di Jalan Jendral Sudirman, kelurahan Tagaraja, kecamatan Kateman, dan selanjutnya pada pukul 13.40 Wib berhasil diamankan terduga pelaku beserta barang bukti di rumahnya," sambung Kapolres. 

Adapun pasal yang disangkakan 156 a KUHP tentang penistaan agama (ancaman hukuman 5 tahun) dan 406 KUHP tentang perusakan barang (ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan). 

"Motif pengrusakkan karena pelaku sedang dalam kendali narkoba," tandasnya. 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]