Pemuda Ini Soroti Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Natuna

Foto : Tampak Rudi (Yang Memegang megaphone)

Loading...

NATUNA, Medialokal.co - Rudini Putra salah sorang Pemuda Natuna yang juga merupakan pemerhati politik dan kemajuan Daerah Natuna menanggapi ucapan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) Hari Setiyono yang berjanji di depan awak media akan mengevaluasi kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan Anggota DPRD Natuna tahun 2011-2015 senilai Rp 7,7 Miliar, Sebaiknya adil dan jangan pilih kasih, Minggu (27/12/2020).

Rudini memaparkan Kejati Kepri juga sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus itu sudah bertahun-tahun,
dua diantaranya Ilyas Sabli dan Hadi Chandra saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kepri.

"Sebagai mana dalam kasus itu Ilyas Sabli menjabat sebagai Bupati Natuna periode 2011-2016, sedangkan Hadi Chandra menjabat sebagai Ketua DPRD Natuna Periode 2009-2014. Kemudian, Raja Amirullah mantan Bupati Natuna, Syamsurizon Sekda Kabupaten Natuna periode 2011-2016, serta Makmur menjabat sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) Natuna Periode 2009-2012," ungkap Rudi

Seharusnya, sambung Rudi kembali, perlu juga di ketahui keputusan rapat DPRD itu adalah kolektif, kolegial tidak bisa pimpinan atau ketua DPRD saja memutuskan tanpa persetujuan dari anggota.

"Jika kasus ini masih berjalan atau tetap di lanjutkan, Kajati Kepri juga harus mentersangkakan ke-20 Anggota DPRD kabupaten Natuna itu, karena yang memberi dan menerima sama dimata hukum Tipikor," ungkapnya.

Rudi juga mempertanyakan, bahwa kasus ini sudah cukup lama di tetapkan tersangkanya, enapa sampai saat ini tidak ada juga putusan dari Perkara ini.

"Jika tidak memungkinkan untuk dilanjutkan kasus ini, ya seharusnya Kejati hentikan saja perkara ini karena sudah beberapa kali ganti Kajati, masalah perumahan Dewan ini belum juga ada putusan ingkrahnya," cetus Rudi.(*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]