Pendemo Desak Kejati Riau tak Tebang Pilih Usut Kasus Korupsi Proyek Jalan di Kampar.


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Kendati telah ditetapkan empat orang tersangka pada penanganan kasus korupsi proyek infrastruktur senilah Rp9,8 miliar pembangunan jalan di Kampung Pinang - Teluk Jering, Kampar. Pada, Kamis (7/1/21) siang, puluhan massa Himpunan Mahasiswa Riau (Himari) berunjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Mereka mendesak pihak kejaksaan mengusut tuntas penanganan kasus tersebut dan tidak tebang pilih dalam menetapkan tersangka. Sebab, para pendemo menduga dalam kasus ini diduga melibatkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kampar. Selain itu massa juga meminta Kejati Riau untuk memanggil Bupati Kampar, dikarenakan Catur Sugeng Susanto merupakan penangung jawab penuh atas penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kampar terkhusus atas dugaan korupsi pembangunan Jalan Kampung Pinang - Teluk Jering, Kampar.

" Kami harapkan pihak kejaksaan tidak tebang pilih dalam penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Kampung Pinang- Teluk Jering," Sorak Guntur selaku Korlap Himari.

Apabila dalam waktu 3x24 jam pernyataan sikap kami tidak ditanggapi, maka kami akan kembali datang untuk melaksanakan unjuk rasa dalam gelombang massa aksi yang lebih besar," soraknya lagi.

Loading...

Sebagai informasi, Kejati Riau telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni, Iman Gozali, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar, Irwan selaku Konsultan Pengawas, Muhammad Irfan dari PT Bakti Aditama selaku rekanan, dan Edi Yusman, pihak swasta yang mengerjakan proyek tersebut.*


sumber :
https://spiritriau.com/Hukrim/Pendemo-Desak-Kejati-Riau-tak-Tebang-Pilih-Usut-Kasus-Korupsi-Proyek-Jalan-di-Kampar-






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]