Dugaan Korupsi Rp 42 Miliar di UIN Suska Riau,Bagaimana Kelanjutannya?


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Penanganan perkara dugaan korupsi berupa temuan belanja tak wajar senilai Rp42 miliar di UIN Suska Riau oleh jaksa dari Kejati Riau, hingga kini masih berproses.Perkara ini awalnya ditangani tim jaksa Intelijen.

Seiring proses penyelidikan yang dilakukan, dengan mengklarifikasi sejumlah pihak, termasuk temuan dokumen-dokumen terkait.

Ternyata ditemukan adanya indikasi pelanggaran peraturan perundang-undangan dalam perkara tersebut.

Tim Intelijen lantas merampungkan proses penyelidikan, dengan menyusun laporan. Selanjutnya, perkara dilimpahkan ke tim Pidsus.

Loading...

"Tim Pidsus meminta agar perkara ini diekspos dulu. Hasil penyelidikan (Intelijen). Bagaimana kronologisnya, bagaimana peristiwa pidananya, ini sedang mengatur waktu untuk diekspos lagi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Riau, Muspidauan.

Setelah digelar ekspos lanjut Muspidauan, barulah nanti tim Pidsus Kejati Riau melakukan tindak lanjut terhadap perkara itu.

"Sekarang perkara memang sudah diserahkan ke Pidsus. Tapi diekspos dulu. Karena ini kan lain penyidiknya,” ujarnya, Senin (18/1/2021).

“ Yang ini penyelidikan, yang ini penyidikan. Lain posisinya. Tim ingin paham lebih dalam bagaimana teknik-tekniknya," imbuh Muspidauan.

Dari informasi yang dihimpun Tribun, beberapa orang dari pihak UIN Suska Riau yang sudah diklarifikasi itu di antaranya, Hanifah, selaku mantan Kepala Bagian (Kabag).

Suriani, yang saat dugaan rasuah terjadi, merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di UIN Suska Riau.

Selanjutnya yang juga sudah diklarifikasi, yakni Ahmad Supardi, Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan (AUPK) sekaligus Pejabat Perintah Membayar.

Gudri selaku Kepala Sekretaris Pengawas Internal (SPI), dan Afrizal Zen selaku Dewan Pengawas.

Saat ini perkara masih ditangani oleh Bidang Intelijen Kejati Riau.

Sebelum akhirnya nanti dilimpahkan ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus), jika memang ditemukan ada temuan awal terjadinya tindak pidana korupsi.

Dugaan penyimpangan anggaran, berupa temuan belanja tak wajar di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, belakangan memang menjadi sorotan.

Terlebih surat tertanda mantan Rektor UIN Suska Riau, Prof. Akhmad Mujahidin, yang memanggil sejumlah stafnya terkait hal itu pada Minggu (23/2/2020) lalu, sudah tersebar ke publik.

Dalam surat itu yang ditandatangani pada Sabtu (22/2/2020) itu, para staf tersebut diminta datang ke Kampus UIN Suska Jalan HR Soebrantas KM 15.

Untuk merapikan Buku Kas Umum (BKU) dan laporan pertanggungjawaban tahun anggaran 2019.

Dalam salinan surat bernomor B-0744/Un.04/R/PS.00/02/2020 itu, pemanggilan para staf itu oleh Rektor, yakni atas dasar temuan Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementrian Agama RI TA 2019 pada UIN Suska Riau.


Temuan itu berupa pengelolaan dan penatausahaan kas UIN Suska tahun anggaran 2019 yang tidak memadai dan terdapat belanja yang tidak diyakini kewajarannya sebesar Rp42.485.278.171.

Penggalan kalimat surat di paragraf kedua berbunyi "...mengingat akhir penyampaian tanggapan atas temuan pemeriksaan ke Tim BPK RI adalah Senin tanggal 24 Februari 2020 maka diminta kehadiran Saudara pada Ahad 23 Februari 2020 mulai pukul 08.00 wib s.d selesai bertempat di Gedung Rektorat Lt.2"

"Perlu dimaklumi bahwa berdasarkan komunikasi dengan BPK RI, dengan merapikan BKU dan pertanggungjawaban ini tidak menimbulkan potensi pengembalian ke negara karena diyakini seluruh LPJ sudah ada namun tidak rapi sehingga sulit untuk dianalisis," begitu isi kalimat di alinea ketiga surat itu.

Informasi dihimpun, beberapa belanja yang tidak wajar itu disinyalir untuk urusan pribadi dan keluarga mantan rektor di kampus tersebut.*


sumber :
https://spiritriau.com/Hukrim/Dugaan-Korupsi-Rp-42-Miliar-di-UIN-Suska-Riau-Bagaimana-Kelanjutannya--






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]