Kasus Penembakan Laskar, FPI Adukan ke Mahkamah Pidana Internasional


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menyampaikan bahwa laporan terkait tragedi 21-22 Mei 2019 dan 7 Desember 2020 telah dilaporkan ke Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC).

 Hal itu terungkap dalam gambar surat elektronik yang telah dikirimkan Tim Advokasi Pelanggaran HAM kepada ICC.Demikian dikutip dari Harian Jogja, Rabu (20/1/2021).

Seperti diketahui, pada 21-22 Mei 2019 terjadi demonstrasi di depan Gedung Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait hasil Pemilu 2019. Aksi demo tersebut berujung kerusuhan yang menelan korban jiwa dan luka-luka.

Sementara itu, pada 7 Desember 2020, enam anggota Laskar FPI tewas ditembak aparat penegak hukum di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek.

Loading...

Dalam tangkapan layar email kepada pihak ICC disebutkan bahwa Tim Advokasi Pelanggaran HAM terus berjuang untuk keadilan untuk memutus impunitas di negeri ini. Tim tersebut juga mengklaim bakal menyerahkan bukti-bukti pelanggaran HAM terkait dua tragedi tersebut.

"Karena telah terbukti bahwa sistem legal di Indonesia tidak memiliki kemauan dan tidak bisa untuk memutus mata rantai menjijikannya pelanggaran HAM di Indonesia yang pelakunya saat ini masih berkeliaran," tulis surat yang dikirim ke ICC.

Dalam surel tersebut pihak tim Advokasi meminta agar ICC dapat menghentikan penguasa untuk menjalankan kebijakannya dengan cara yang intimidatif, penghilangan paksa, penyiksaan, hingga kriminalisasi terhadap figur kritis.

Adapun, Komnas HAM pada pekan lalu telah mengumumkan hasil penyelidikan terkait peristiwa tewasnya enam anggota Laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.*


sumber :
https://spiritriau.com/Nasional/Kasus-Penembakan-Laskar--FPI-Adukan-ke-Mahkamah-Pidana-Internasional

 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]