Divonis Paling Berat di Kasus Korupsi Makan Minum 2017, Mantan Kabag Umum Kuansing Banding


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Mantan Kabag Umum Pemkab Kuansing, M Saleh mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang diterimanya.

Sebelumnya majelis hakim menjatuhkan vonis 7 tahun dalam sidang kasus korupsi Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Kuansing anggaran APBD 2017 atau makan minum.

Dalam sidang putusan Rabu (13/1/2021) lalu, Saleh mendapat hukuman paling berat dari empat terdakwa lainnya.

"Hanya Saleh yang banding. Empat lainnya enggak (banding)," kata kepala Kejaksaam Negeri (Kejari) Kuansing Hadiman SH, MH melalui Kasi Pidsus Roni Saputra, SH, MH, Jumat (22/1/2021).

Loading...

Karena Saleh mengajukan banding, Kejari Kuansing juga melakukan hal yang sama.

"Kita juga banding," katanya.

Roni belum bisa memastikan materi banding dari Saleh. Namun diperkirakan terkait uang pengganti (UP).

"Sepertinya (materi banding) UP," teragnya.

Majelis hakim dalam sidang putusan ipada 13 Januari 2021 lalu yakni Faisal SH, MH sebagai hakim ketua.

Hakim anggotanya adalah Rahman Silaen SH MH dan Darlina Darwis SH MH.


Ada lima terdakwa dalam kasus ini. Yakni mantan Plt Sekda Kuansing, Muharlius selaku pengguna anggaran (PA).

M Saleh, mantan Kabag umum dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Verdy Ananta, mantan bendahara pengeluaraan rutin.

Hetty Herlina, mantan Kasubag kepegawaian dan selaku PPTK.

Serta Yuhendrizal ; mantan Kasubag tata usaha dan selaku PPTK.

Majelis hakim memang menyatakan kelima terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama.

Dari lima terdakwa tersebut, Saleh yang paling berat hukumannya.

Hukuman kurungan penjara, misalnya. Saleh dihukum 7 tahun.

Sedangkan empat terdakwa lainnya dihukum ada yang 6 tahun dan 4 tahun.

Selain itu, terkait uang pengganti (UP) kerugian negara.


Dari lima terdakwa tersebut, majelis hakim hanya menjatuhkan UP ke Saleh seorang.

Empat terdakwa lainnya tidak ada sama sekali. Padahal tuntutan kejaksaan, lima terdakwa dikenai UP.

Dalam putusan majelis hakim, Saleh dihukum membayar UP sebesar Rp 5,8 miliar.

Saleh diberi waktu selama satu bulan untuk pembayaran uang pengganti tersebut sejak putusan dibacakan.

"Bila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan, harta benda akan disita dan dilelang. Bila harta benda tidak ada, dipidana penjara selama 4 tahun," kata hakim Faisal saat membacakan putusan.

Kasus korupsi ini terjadi pada enam kegiatan di bagian umum Setda Kuansing pada APBD 2017.

Enam kegiatan tersebut yakni kegiatan dialog atau audiensi dengan toko-tokoh masyarakat, pimpinan/anggota organisasi sosial masyarakat.

Penerimaan kunjungan kerja pejabat negera/dapertemen/lembaga pemeringah nondapertemen/luar negeri.

Rapat korlordinasi unsur muspida.

Rapat koordinasi pejabat pemerintah daerah.

Kunjungan kerja/ inspeksi kepala daerah / wakil kepala daerah.

Dan terakhir penyediaan makan dan minum (rutin).

Total nilai enam kegiatan tersebut pada Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) sebesar Rp 13.300.600.000.

Sedangkan realisasi anggaran sebesar Rp 13.209.590.102.

Ternyata, realitanya, anggaran yang dikeluarkan hanya sebesar Rp 2.449.359.263 dan pajak sebesar Rp 357.930.313.

Sehingga terdapat selisih bayar atau kerugian negara Rp 10.462.264.516.

Dari kerugian negara tersebut, sudah dikembalikan sebesar Rp 2.951.910.00.

Artinya, sisa kerugian negara yang belum dibayarkan sebesar Rp 7.451.038.606.*


sumber :
https://spiritriau.com/Hukrim/Divonis-Paling-Berat-di-Kasus-Korupsi-Makan-Minum-2017--Mantan-Kabag-Umum-Kuansing-Banding---






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]