Berkas Dugaan Korupsi Bagian Protokol Setdakab Inhu Diserahkan Ke Datun Kejati Riau, Ada Apa?


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Berkas perkara dugaan korupsi di Bagian Protokol Setdakab Inhu Tahun Anggaran 2016-2019, kini beralih penanganannya.

Perkara yang sebelumnya ditangani oleh tim jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, berkasnya diserahkan ke tim jaksa Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Hal ini terkait dengan telah meninggalnya salah satu saksi kunci dalam perkara ini, yaitu Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Inhu, Supandi, pada 21 Desember 2020 lalu. Supandi sendiri sudah sempat diperiksa pada Kamis (12/11/2020) lalu.

Terkait berkas perkara yang diserahkan dari Pidsus ke Datun ini, dibenarkan oleh Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto.

Loading...

" Berhubung salah satu saksi meninggal dunia, sehingga berkas (perkara) diserahkan ke Datun," katanya, Sabtu (30/1/2021).

Raharjo juga menjelaskan alasan penyerahan berkas perkara itu ke bidang Datun.

"Untuk digugat perdata guna memulihkan keuangan negara," terang dia.

Saat ditanyai apakah artinya dapat dipastikan penyidikan di Pidsus telah dihentikan atau selesai, Raharjo enggan membeberkan lebih rinci.

"Ini saja yang bisa saya sampaikan," ungkapnya.

Sementara itu, konfirmasi terkait hal ini juga telah dilakukan Tribun kepada Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi. Namun hingga berita ini diturunkan, ia belum memberikan jawaban.


Sebelumnya, tim jaksa Pidsus menyusun laporan atas perkara ini. Pasalnya, saksi kunci Supandi, meninggal dunia sehingga jaksa perlu menentukan langkah tentang bagaimana kelanjutan penanganan perkara.

"Kalau tersangkanya tidak ditemukan, ya otomatis dihentikan. Tapi kalau tersangkanya ditemukan, mungkin disamping itu ada yang lain, dilanjutkan," kata Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi, belum lama ini.

Untuk diketahui, perkara dugaan rasuah ini sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu.

Seiring berjalannya waktu, pengusutannya diambil alih Kejati Riau. Hal ini, lantaran Kejari Inhu menyerahkan kasus tersebut dengan mengajukan surat permohonan pelimpahan.

Sementara itu, beberapa waktu lalu Kepala Kejati (Kajati) Riau, Mia Amiati, pernah menyampaikan penjelasan terkait penanganan perkara dugaan penyalahgunaan anggaran di Bagian Protokol Setdakab Inhu tersebut.

Diungkapkannya, pada 2016-2019, Bagian Protokol mendapatkan dana dari APBD Inhu. Dana tersebut digunakan untuk keperluan perjalanan dinas dan kegiatan lain di Bagian Protokol Setdakab Inhu.

"Dalam pelaksanaannya, tim melihat adanya pemotongan 20 persen yang diserahkan kepada pelaksana kegiatan. Pencairan dari bendahara, pengelolaan selalu dipotong sejak 2016-2019 sebesar 20 persen," terang Mia kala itu.

Nantinya uang dari pemotongan digunakan untuk kepentingan pimpinan, seperti THR, uang duka dan lainnya. Juga ditemukan adanya pemesanan tiket pesawat yang dikoordinir PPTK setelah ada pemotongan.

Akibat pemotongan itu, negara dirugikan sebesar Rp450 juta. Penghitungan kerugian negara itu dilakukan sendiri oleh penyidik Kejari Inhu karena penyimpangan terbaca dari anggaran yang tersedia dan dipotong.*


sumber :
https://spiritriau.com/Hukrim/Berkas-Dugaan-Korupsi-Bagian-Protokol-Setdakab-Inhu-Diserahkan-Ke-Datun-Kejati-Riau--Ada-Apa----






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]