Kenalan dengan Pria di Medsos, Perempuan di Batam Jadi Korban Curas


Loading...

BATAM, Medialokal.co - Dua orang tersangka inisial DOF alias O dan AR alias R berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Kepri atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas).

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, Selasa (16/3/2021) di Batam.

Harry menjelaskan, kasus ini berawal dari perkenalan korban IRS dengan tersangka DOF alias O melalui aplikasi media sosial Tantan pada Selasa, 9 Maret 2021. 

"Kemudian pada Sabtu (13/3/21) tersangka DOF bertemu dengan korban di seputaran Mall BCS. Setelah bertemu, korban diajak jalan dengan sepeda motor tersangka memutari daerah sekitar Batam Center," ungkapnya.

Loading...

Lanjut Harry, saat berada di pinggir jalan depan Komplek Ruko Greend Land tersangka berhenti dan menurunkan korban. Selang tidak terlalu lama datang rekan tersangka berinisial AR alias R. Dan langsung membekap mulut korban serta membanting korban, kemudian korban di injak-injak oleh tersangka ini.

"Setelah mengalami beberapa pendarahan di bagian gigi dan sekujur tubuh korban. Kedua tersangka ini, melucuti korban dan mengambil seluruh barang-barang berharga milik korban. Kemudian korban ditinggalkan di TKP, dan kedua tersangka ini kabur bersama barang milik korban," jelasnya.

Harry mengungkapkan, pada senin (15/3/21) Tim Teknis dari Ditreskrimum Polda Kepri menerima informasi akan adanya transaksi penjualan handphone merk Oppo Reno 4F warna hijau casing warna hitam yang mirip dengan handphone milik korban. Pada pukul 15.00 WIB Tim langsung menuju ke salah satu hotel di kawasan Pelita, Kota Batam.

"Di hotel tersebut, Tim melihat tersangka AR alias R yang sedang berada di lobby hotel. Dan langsung diamankan. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan handphone merk Oppo yang mirip dengan milik korban. Kemudian saat dilakukan pengembangan tim melihat tersangka DOF alias O yang sedang memarkirkan kendaraannya di ujung parkiran di ruko komplek Wira Mustika atau tepatnya dibelakang hotel. Kemudian tim langsung mengamankan tersangka kedua ini," ucapnya.

Harry membeberkan, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Selanjutnya tim melakukan pengembangan untuk pencarian barang bukti lainnya. Pada saat melakukan pencarian barang bukti kedua tersangka ini berupaya untuk melarikan diri, dan melawan petugas. Sehingga terhadap kedua tersangka diberikan tindakan tegas dan terukur.

Ia menambahkan, perlu diketahui, bahwa tersangka AR alias R adalah residivis yang baru keluar dari lapas pada November 2020 yang lalu, dalam kasus curanmor. Dalam kasus sekarang ini masih terus kita kembangkan dan tidak menutup kemungkinan masih ada kejahatan lainnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 handphone merk Oppo Reno 4F milik korban, 1  kalung emas milik korban, 1 tas warna hijau milik korban, 1 handphone milik tersangka DOF alias O, dan 2 Unit sepeda motor yang digunakan oleh kedua tersangka.

Atas tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka ini, korban mengalami luka pada bagian rahang, gigi dan di sekujur tubuhnya. Korban juga mengalami kerugian materil sebesar Rp4.500.000.

"Terhadap kedua tersangka diterapkan Pasal 365 KUHP Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun," terang Kabid Humas.

Kabid Humas Polda Kepri menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

"Lebih meningkatkan kewaspadaan dalam melakukan pertemuan dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial. Bisa jadi hal tersebut merupakan modus dari para pelaku kejahatan," tukasnya. (*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]