Dukung Kubu Moeldoko, Paul Papa Resi Dilaporkan ke Dewan Kehormatan Demokrat NTT


Loading...

MEDIALOKAL.CO - DPD Partai Demokrat Nusa Tenggara Timur, mengakui bahwa Paul Papa Resi merupakan kader dan namanya tercatat sebagai Wakil Ketua II BPOKK DPD Nusa Tenggara Timur, berdasarkan SK No. 323/SK/DPP.PD/DPD/VII/2018. Namun yang bersangkutan sudah jarang aktif baik menghadiri rapat-rapat maupun terlibat dalam kegiatan-kegiatan partai, karena telah berpindah domisili ke Soe, Timor Tengah Selatan.

Sekretaris DPD Partai Demokrat Nusa Tenggara Timur, Ferdinandus Leu mengatakan, pihaknya menghargai sikap Paul Papa Resi yang KLB. Bahkan, Paul turut menghubungi kader-kader di NTT untuk menghadiri KLB di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Walaupun begitu, dia menyampaikan bterima kasih atas pengakuan terbuka Paul Papa Resi, sehingga memudahkan untuk disikapi.

"Nama yang bersangkutan memang disebut-sebut dan dilaporkan ke DPD Partai Demokrat Nusa Tenggara Timur, seperti halnya beberapa nama kader kami lainnya, namun hingga kini belum kami sikapi karena, sebagaimana telah berulang kali kami katakan, kami sedang dalam tahap penyelidikan dugaan keterlibatan kader-kader dari Nusa Tenggara Timur dalam KLB Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara," Jelas Ferdinandus dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/3).

Loading...

Menurutnya, pihaknya memang melarang kader-kader di Nusa Tenggara Timur terlibat dalam KLB, karena ilegal dan inkonstitusional. Mereka juga telah menerbitkan dan memublikasikan Maklumat DPD Partai Demokrat Nusa Tenggara Timur, beberapa hari lalu.

"Dasar kami melarang, menertibkan dan menegakkan disiplin kader adalah karena kami (kubu Kongres V, Maret 2020) merupakan pengurus partai yang sah, lantaran telah terdaftar di Kemenkumham dan secara de jure diakui pemerintah," terangnya.

"KLB secara de facto ada namun kami tolak karena ilegal dan inkonstitusional. Sudah sering kami kemukakan ke publik beragam cacat KLB, mulai dari legal standing penyelenggara (mereka sudah bukan anggota partai) hingga keabsahan peserta dan kuorum (tidak memenuhi ketentuan AD/ART)," tambah Ferdinandus.

Ia menegaskan, hingga saat ini kepengurusan Partai Demokrat yang legal dan sah adalah hasil Kongres V di Jakarta, 15 Maret 2020, termasuk kepengurusan di daerah (DPD dan DPC), yang eksis saat ini. Di luar dari itu jelas ilegal atau abal-abal dan tentu akan dilawan.

"Lantaran sudah mengaku secara terbuka atas kemauan sendiri, maka Paul Papa Resi akan kami laporkan ke Dewan Kehormatan (Wanhor) DPD partai Demokrat Nusa Tenggara Timur. Apakah yang bersangkutan akan dipanggil untuk klarifikasi atau langsung diberi sanksi, kami serahkan sepenuhnya ke Wanhor. Kewenangan untuk itu ada di Wanhor," jelasnya.

"Sesuai ketentuan AD/ART Partai Demokrat, sanksi dapat berupa peringatan (lisan/tertulis), pemberhentian dari pengurus, hingga pemberhentian dari keanggotaan. Saya tidak mau berandai-andai tentang sanksi. Sepenuhnya kami serahkan kepada Wanhor," tutup Ferdinandus.*


sumber :
https://spiritriau.com/Politik/Dukung-Kubu-Moeldoko--Paul-Papa-Resi-Dilaporkan-ke-Dewan-Kehormatan-Demokrat-NTT






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]