Aturan THR Terbit Paling Cepat Awal Puasa

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengklaim pembahasan THR telah dilakukan dengan mengikutsertakan pekerja dan pengusaha. Ilustrasi. (CNN Indonesia/ Safir Makki). 

Loading...

JAKARTA, Medialokal.co - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah membahas aturan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bersama dengan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional (Tripnas). Targetnya, aturan THR itu bisa dirilis paling cepat awal puasa atau sekitar pertengahan April 2021 mendatang.

"Biasanya awal atau pertengahan puasa (rilis aturan THR keagamaan)," ujar Direktur Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK) Kemnaker Dinar Titus Jogaswitani kepada CNNIndonesia.com, Kamis (25/3).

Ia menjelaskan pembahasan mengenai THR itu telah mengikutsertakan perwakilan pekerja/buruh dan pengusaha. Pasalnya, Tripnas sendiri beranggotakan perwakilan dari unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh.

"Jadi kalau pemerintah membahas bersama stakeholder pasti termasuk wakil pekerja/buruh," imbuhnya.

Loading...

Dihubungi terpisah, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menjelaskan perwakilan buruh dalam Tripnas ditentukan oleh pemerintah, yakni asosiasi pekerja/buruh yang jumlah anggotanya lebih banyak. Dalam hal ini, pekerja/buruh diwakili oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

Sayangnya, ia menyatakan kerap kali aspirasi para wakil pekerja/buruh itu tidak terwakili dalam Tripnas.

"Kalau menyuarakan (aspirasi pekerja/buruh) sudah tapi kan keputusan dia sana harus diambil bulat oleh kelompok di dalamnya. Sementara di dalamnya ada pengusaha, pemerintah, dan pekerja. Nah, kalau saya perhatikan kerap kali tidak berhasil (aspirasi pekerja)," jelasnya.

Terkait dengan THR tahun ini, sebetulnya ia mengaku legowo apabila perusahaan menunda atau mencicil pembayaran THR kepada buruh. Asal, perusahaan tersebut dipastikan mengalami tekanan keuangan akibat pandemi covid-19.

Oleh sebab itu, ia meminta Kemnaker juga turun tangan memastikan kondisi perusahaan itu dengan menugaskan pengawas ketenagakerjaan. Bukan sekedar, lanjutnya, mengeluarkan surat edaran seperti yang terjadi tahun lalu tanpa melakukan pengawasan nyata di lapangan. Ia berharap hal tersebut tidak berulang tahun ini.

"Kalau kemarin hanya lempar surat edaran, silahkan negosiasi atau tidak. Itu tidak tepat menurut saya, hanya lempar surat edaran saja," ujarnya.

Tak berhenti di situ, ia mengatakan para pengawas itu hendaknya juga memonitor pelaksanaan perjanjian pembayaran THR apabila ditunda. Dengan demikian, Kemnaker bisa menindak perusahaan yang melanggar perjanjian dengan pekerja/buruh.

"Dia (pengawas ketenagakerjaan) ada laporannya. Nah, setelah itu, setelah dilaporkan boleh negosiasi, lalu dikawal negosiasi itu. Kemudian setelah itu baru nanti pihak pengawas mengawal isi perjanjian itu," ucapnya. (*)


Sumber Berita : cnnindonesia.com






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]