Vonis Kasus Pemerasan Kepala Sekolah di Inhu, Mantan Kajari Inhu dan 2 Bawahan Ajukan Banding


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Hakim telah menjatuhkan vonis terhadap mantan Kajari Inhu dan dua bawahannya terkait kasus pemerasan kepala sekolah di Inhu. Terdakwa mengajukan banding terhadap vonis tersebut.

Mantan Kepala Kejari (Kajari) Inhu, Hayin Suhikto, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Selain dirinya, dua orang bawahannya yakni Ostar Al Pansri mantan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) dan Rionald Febri Rinaldo selaku mantan Kasubsi Barang Rampasan Kejari Inhu, juga melakukan hal yang sama.

Banding diajukan menyusul vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap ketiganya, yang lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI.

Loading...

Dimana ketiga oknum dari Korps Adhyaksa itu, diketahui melakukan pemerasan terhadap 61 orang Kepala SMP Negeri di Kabupaten Inhu.

Mantan Kajari Hayin, divonis pidana penjara selama 5 tahun oleh majelis hakim.

Tidak hanya itu, ia juga dikenakan pidana denda sebanyak Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan badan.

Hukuman terhadap Hayin lebih tinggi dari tuntutan JPU Eliksander Siagian SH.

Dalam tuntutannya, JPU dari Kejaksaan Agung itu menuntut Hayin dengan pidana 3 tahun penjara, denda Rp50 juta atau subsider 1 bulan kurungan badan.

Sama halnya dengan Hayin, Ostar dan Rionald juga divonis lebih tinggi dari tuntutan JPU.

Ostar dan Rional dihukum masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta atau subsider 3 bulan kurungan badan.

Sebelumnya, oleh JPU, Ostar dan Rionald dituntut 2 tahun penjara dan membayar denda masing-masing Rp50 juta atau diganti kurungan badan selama 1 bulan.

Terdakwa dikenakan Pasal 23 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkait dengan adanya banding yang diajukan ketiga terdakwa ini, dibenarkan oleh Panitera Muda (Panmud) Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rosdiana Sitorus.

"Benar, ketiganya (Hayin, Ostar dan Rionald) mengajukan banding ke PT (Pengadilan Tinggi) Pekanbaru," jelasnya, Jumat (26/3/2021).

Lanjut Rosdiana, saat ini pihaknya tengah menunggu memori banding dari para terdakwa. Sedangkan untuk JPU, juga diminta untuk menyiapkan memori kontra banding untuk para terdakwa.

"Pernyataan banding kan sudah. Kita saat ini menunggu memori banding dan memori kontra banding dari kedua belah pihak (terdakwa dan JPU, red) untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru," ungkap dia.

Sebelumnya dalam surat dakwaan JPU disebutkan, perbuatan para terdakwa terjadi pada kurun waktu Mei 2019 sampai dengan Juni 2020 lalu.

Terdakwa Hayin menerima uang Rp 769 juta, terdakwa Ostar menerima Rp275 juta dan satu unit iPhone X dan terdakwa Rionald menerima uang Rp115 juta.

Seluruh dana diterima Rp1,5 miliar lebih. Penerimaan itu bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya terdakwa selaku penyelenggara negara.

Uang yang diterima terdakwa itu berasal dari 61 Kepala SMP Negeri di Inhu.

Penerimaan uang itu berawal ketika kepala SMP itu menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2016 hingga 2018. Ada laporan yang masuk ke jaksa di Inhu, jika pengelolaan dana ada indikasi diselewengkan.

Namun bukannya melakukan penyelidikan, dan pelaksanaan tugas sesuai prosedur yang berlaku terhadap adanya dugaan tidak pidana korupsi dalam pengelolaan dana BOS itu, para terdakwa justru meminta uang kepada para kepala SMP agar kasus tidak dilanjutkan.

Tindakan para terdakwa bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Pasal 10 UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 23 huruf d, e dan f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Selanjutnya, Pasal 4 angka 1 dan 8 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 4 huruf d, Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: PER-067/A/JA/07/2007 tanggal 12 Juli 2007 perihal Kode Etik Perilaku Jaksa, Peraturan Jaksa Agung Nomor 006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI.

Terdakwa juga melanggar Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: PER-039/A/JA/10/2010 tanggal 29 Oktober 2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.

Perbuatan terdakwa juga bertentangan dengan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-845/F/Fjp/05/2018 tanggal 04 Mei 2018 perihal Petunjuk Teknis Pola Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus yang Berkualitas.*


sumber :
https://spiritriau.com/Hukrim/Vonis-Kasus-Pemerasan-Kepala-Sekolah-di-Inhu--Mantan-Kajari-Inhu-dan-2-Bawahan-Ajukan-Banding-






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]