Heboh Soal Vaksinasi Berbayar, Erick Thohir: Jangan Suuzon Dulu!

Menteri BUMN Erick THohir 

Loading...

JAKARTA, Medialokal.co -  Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir mencatat, tidak semua masyarakat dikenakan biaya saat mendapatkan vaksinasi gotong royong individu yang digelar PT Kimia Farma Tbk, atau perusahaan swasta.

Individu yang tidak dikenakan biaya langsung atau menggunakan uang pribadi adalah mereka yang sedang bekerja di suatu lembaga atau perusahaan. 

Sebab, pembayaran sudah ditanggung perusahaan. Nantinya, karyawan bersangkutan menunjukan surat kerja resmi yang diterbitkan perusahaan tempat dia bekerja. 

Erick menyebut, hal itu terjadi, bila karyawan belum memperoleh vaksinasi yang diselenggarakan oleh perusahaannya.

Loading...

"Sekarang kalau ada individu-individu, misalnya dia bekerja di sebuah lembaga, di sebuah perusahaan menunggu lama, dia mau punya akses ini (vaksinasi), kenapa dia tidak boleh? Toh nanti ada rekomendasi dari perusahaannya, bahwa ini lho saya yang bayar, jangan suudzon dulu," ujar Erick di sela-sela kunjungannya di PT Krakatau Steel, Selasa (3/7/2021).

Heboh Vaksinasi Individu, Erick Thohir: Saya Pastikan Tidak Gunakan APBN atau Vaksin Hibah

Pola tersebut merupakan skema awal sejak pelaksanaan vaksinasi gotong royong yang diakomodir Pemerintah dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin). 

Dimana, biaya vaksin ditanggung manajemen perusahaan dan diberikan secara gratis kepada karyawan. 

"Kadang-kadang konteks berbayar selalu diantagoniskan, kan tadi sudah dijelaskan vaksin gotong royong dari awal berbayar oleh perusahaan. Pegawainya gratis, kan sama juga," tutur Erick.

Vaksinasi gotong royong individu merupakan perluasan dari program vaksinasi gotong royong yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 tahun 2021. 

Program tersebut merupakan opsi pemerintah untuk memperluas pelaksanaan vaksinasi nasional.

Lalu ada pertanyaan vaksin gotong royong itu gratis nggak? Gratis, tapi berbayar karena yang bayar perusahaan, jadi bukannya tadi,para pegawainya, itu disuruh bayar, dibayar oleh perusahaan dan diberikan gratis pada pegawainya," ungkap Erick.(*)

Sumber Berita: sindonews.com






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]