Banyak Bangunan Tanpa IMB, Kinerja Kadis DPMPTSP Tanjungbalai Dipertanyakan
TANJUNGBALAI, Medialokal.co - Perda Nomor 8 Tahun 2017 Kota Tanjungbalai Tentang Bangunan Gedung Pasal 13 "Setiap Orang atau Badan Wajib Memiliki IMB Sebelum Merehab maupun Mendirikan Bangunan" terkesan tidak sepenuhnya terealisasi.
Banyaknya bangunan tanpa IMB di kota Tanjungbalai terkesan tidak diambil pusing oleh Edward Syah selaku Kepala Dinas (Kadis) Perizinan dan tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Dari pantauan awak media di lapangan beberapa minggu ini, Plt Kabid Penegakan Peraturan Daerah Sat Pol PP Dewi Syahrida hampir sering dijumpai wartawan di lapangan pada saat merazia bangunan yang belum memiliki izin rehap/bangun IMB.
Seperti kemarin, Selasa (13/7/21) pada saat awak media melintasi Jalan Gereja kota Tanjungbalai, tampak Dewi sedang melakukan razia salah satu bangunan yang merehap a.n CV. Mitra Abadi Sejahtera Bersama No.15 yang terletak di Jln. Gereja Kel. Indrasakti Kec. Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai. Bangunan tersebut belum mempunyai Izin Rehap tetapi rehap bangunan tersebut hampir selesai.
Hal tersebut perlu dipertanyakan apa fungsi Kadis Perizinan yang kita ketahui bangunan rehap tersebut hampir berdekatan dengan kantor Dinas Perizinan Kota Tanjungbalai.
Ditambah lagi keluhan seorang warga yang hampir sering melewati Jalan Gereja saat melakukan aktivitasnya hampir saja mengalami kecelakaan di depan tumpukan pasir yang berserak di depan tepat pada CV. Mitra Abadi Sejahtera Bersama.
Pada saat awak media konfirmasi kepada seorang warga El, Selasa (13/7/21) yang hampir sering melintasi Jalan Gereja tersebut mengatakan bahwa dirinya merasa risih lantarsn tumpukan pasir ini menganggu semua pengguna jalan.
"Dimana pikiran yang punya rehap bangunan ini, apakah dia tidak memikirkan keselamatan dan kepentingan umum," sebut El berang.
Seperti kita ketahui bersama menumpuk bahan material di pinggir jalan hingga 1x24 jam tidak dibenarkan karna sudah menyalahi aturan yang berlaku berdampak membahayakan pengguna jalan. Hal itu tentu Melanggar Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Tepatnya Menyalahi Pasal 28 Ayat 1 UU LLAJ Junto Pasal 274 Ayat 1.
Laporan : Maulana Juang Harahap SH


Berita Lainnya
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Kapolsek Batang Cenaku Kunjungi Peternak Ikan Nila
Polsek Enok Kawal Jagung dari Tanam Hingga Panen, Swasembada Bukan Wacana
Seulas Senyum Anak Inhil, Sepiring MBG yang Menenangkan Hati Ibu
IPTU Andi Purba: Jagung Rambaian Bukti Asta Cita Tumbuh dari Tanah Warga
Bhabinkamtibmas Polsek Kemuning dampingi petani mentimun
Dari Mapolsek ke Tebar Benih, Kapolsek GAS Dampingi Warga Budidaya Ikan Nila
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Kapolsek Batang Cenaku Kunjungi Peternak Ikan Nila
Polsek Enok Kawal Jagung dari Tanam Hingga Panen, Swasembada Bukan Wacana
Seulas Senyum Anak Inhil, Sepiring MBG yang Menenangkan Hati Ibu
IPTU Andi Purba: Jagung Rambaian Bukti Asta Cita Tumbuh dari Tanah Warga
Bhabinkamtibmas Polsek Kemuning dampingi petani mentimun
Dari Mapolsek ke Tebar Benih, Kapolsek GAS Dampingi Warga Budidaya Ikan Nila