Remaja 15 tahun korban perkosaan dibui karena aborsi, ini penjelasan MA

Foto : Ilustrasi Internet

Loading...

MEDIALOKAL.CO - Mahkamah Agung menghormati vonis enam bulan bui oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Muarabulian terhadap remaja 15 tahun di Jambi yang dinyatakan bersalah telah mengaborsi kandungannya.

Kepala Biro Humas Mahkamah Agung, Abdullah mengatakan, adanya peristiwa itu menjadi konsentrasi Mahkamah Agung sebagai lembaga induk peradilan dalam menghadapi perkara yang melibatkan anak-anak.

Abdullah juga mengatakan pihaknya tak memungkiri bahwa kejadian nahas yang menimpa remaja 15 tahun itu kerap kali menimbulkan dilematis terhadap para hakim. Di satu sisi, si remaja merupakan korban perkosaan sang kakak yang berusia 17 tahun, namun ia dianggap sebagai pelaku karena telah mengaborsi janin yang saat keluar masih hidup.

"Ini memang dilematis, satu sisi memastikan hukum dan keadilan. Kalau bicara soal keadilan tentunya semua ingin mendapatkan keadilan tetapi adil itu sendiri ketidaksamaan. Sedangkan prinsip hukum, kesamaan. Kalau disamakan justru tidak adil," ujar Abdullah di kantor Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jumat (27/7).

Loading...

Abdullah juga mengimbau agar seluruh pihak terkait lebih aktif lagi dalam memantau pergaulan ataupun aktivitas remaja khususnya di usia 17 tahun ke bawah. Sebab, ujar Abdullah, korban perkosaan sang kakak itu diakibatkan seringnya si kakak menonton video asusila.

Dari kasus ini, sang kakak telah divonis dua tahun penjara, sedangkan korban divonis enam bulan penjara. Kini, sang ibu dari keduanya masih menjalani proses persidangan karena turut serta membantu proses aborsi dan menguburkan jenazah janin seadanya.

Si korban sendiri diketahui melakukan aborsi saat usia kandungannya memasuki bulan ke-enam dengan cara memijit-mijit perutnya sampai janin keluar.

Tindakan si korban dalam melakukan aborsi menimbulkan pembahasan lebih lanjut di kalangan masyarakat mengenai hukum aborsi di Indonesia. Sedianya menurut aturan hukum di Indonesia aborsi diizinkan jika kandungan masih berusia kurang dari enam minggu.

Sementara berdasarkan Pasal 75 Ayat 2 Undang-Undang Kesehatan, pengecualian terhadap larangan melakukan aborsi diberikan hanya dalam dua kondisi berikut;

1. Indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan baik yang mengancam nyawa ibu dan atau janin yang menderita cacat bawaan, maupim yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau

2. Kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.(merdeka.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]