Pilihan
Erisman: "Saya Belum Terima Laporan!"
Kadisdik Riau Cepat Tanggap Bantu Zea Melanjutkan Sekolah!
Bosda Akhir 2024 Masih Tunda Bayar, Banyak Kepsek Dikejar Vendor!
Marto Saputra Siap Ditempatkan Dimana Saja!
Komnas Temukan Unsur Pelanggaran HAM dalam Meninggalnya Wartawan di Lapas Kotabaru
MEDIALOKAL.CO - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan terdapat pelanggaran HAM dalam kasus meninggalnya jurnalis media daring di Kotabaru, almarhum M. Yusuf di dalam tahanan Lapas Kelas II B Kotabaru, Kalimantan Selatan, pada Minggu 10 Juni 2018.
Wakil Ketua Komnas HAM Bidang Internal, Hairansyah mengatakan bahwa dari hasil pemantauan dan sejumlah pertemuan dengan pihak terkait, meski masih menunggu hasil autopsi, ditemukan kepastiannya tidak terlepas dari proses penahanan sehingga terjadi penurunan kondisi kesehatan jurnalis tersebut.
"Sejak awal keluarga telah menyampaikan saudara M. Yusuf mengidap penyakit jantung dan memerlukan kontrol ke dokter secara rutin," tutur Hairansyah dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (27/7/2018).
Keluarga juga telah mengajukan permohonan upaya penangguhan penahanan agar M. Yusuf mendapatkan perawatan intensif dan rutin, tetapi tidak dipenuhi Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Kotabaru.
Hairansyah menuturkan kondisi Lapas Kelas II B Kotabaru yang melebihi kapasitas, baik pada saat di ruang tahanan mau pun di ruang tahanan K2 tempat M. Yusuf patut diduga mempercepat menurunnya kondisi kesehatannya sampai akhirnya meninggal dalam tahanan.
Untuk itu, Komnas HAM merekomendasikan kepada Kejaksaan Negeri Kotabaru bertindak secara imparsial dan profesional dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan hak asasi manusia dalam menangani setiap perkara yang dilimpahkan kepadanya.
"Selanjutnya melakukan evaluasi dan pengawasan terkait tahanan titipan kejaksaan di Lapas Kelas II Kotabaru," kata Hairansyah.
Ada pun Almarhum M. Yusuf memberitakan tentang konflik tanah antara masyarakat Desa Selaru, Desa Mekar Pura, Desa Salino, Desa Sungai Pasir dan Desa Semisir di Pulau Laut Tengah dengan PT Multi Agro Sarana Mandiri (MSAM) di Pulau Laut, Kalimantan Selatan dan dianggap sebagai penggerak massa untuk berdemo.
Perusahaan tersebut merasa permintaan hak jawab diabaikan sehingga melaporkan ke polisi dengan dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
Pada 5 Maret 2018, M. Yusuf ditangkap di bandara saat hendak mengantarkan masyarakat Pulau Laut Tengah melaporkan sengketa lahan ke Komnas HAM. Selanjutnya pada 6 Maret 2018 M. Yusuf ditahan di Polres Kotabaru yang kemudian perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotabaru.
(okezone.com)


Berita Lainnya
Antisipasi Dampak Sinkhole, PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon
Rakernas METI, Aktor, dan Proyek: Narasi Bersih yang Tak Pernah Bersih-Bersih
Kapolri Launching Direktorat PPA-PPO di 11 Polda dan 22 Polres, Perkuat Pelayanan hingga Perlindungan Kelompok Rentan
Keterbatasan APBD, Pemkab Rohil dan Karmila Sari Lobi Pemerintah Pusat
Dua Kader GMNI Inhil Resmi Dikukuhkan sebagai DPP GMNI Periode 2025–2028
PLN Berhasil Operasikan Jalur 2 Transmisi Pangkalan Brandan-Langsa, Pasokan Listrik Ke Aceh Makin Andal
Antisipasi Dampak Sinkhole, PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon
Rakernas METI, Aktor, dan Proyek: Narasi Bersih yang Tak Pernah Bersih-Bersih
Kapolri Launching Direktorat PPA-PPO di 11 Polda dan 22 Polres, Perkuat Pelayanan hingga Perlindungan Kelompok Rentan
Keterbatasan APBD, Pemkab Rohil dan Karmila Sari Lobi Pemerintah Pusat
Dua Kader GMNI Inhil Resmi Dikukuhkan sebagai DPP GMNI Periode 2025–2028
PLN Berhasil Operasikan Jalur 2 Transmisi Pangkalan Brandan-Langsa, Pasokan Listrik Ke Aceh Makin Andal