Diduga Kebal Hukum, Kontraktor Pembangunan Rusun VI Sei Raja Gunakan Air PDAM Ilegal


Loading...

Tanjungbalai, Medialokal.co - Penduduk Kota Tanjungbalai semakin meningkat dan bertambah, membuat pemerintah berpikir agar pertambahan masyarakat dapat memiliki tempat tinggal yang layak agar kota tersebut tidak terbilang sebagai kota yang kumuh.

Namun dalama hal tersebut pemerintah melalui APBN mengalokasikan dana untuk membangun rumah susun atau disingkat rusun di Jalan Sei Agul Lingkungan IV Kelurahan Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai sebagai tempat tinggal masyarakat yang tinggal di daerah rel kereta api dan pesisir pantai. 

Rumah Susun (Rusun) adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan satuan yang masing masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.

Untuk diketahui bersama bahwa yang sebagaimana yang termaktub di dalam  UUD Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun, "Rusun menjadi jawaban atas terbatasnya lahan untuk pemukiman di daerah perkotaan, karena mahalnya harga tanah, maka masyarakat harus berada di rumah susun yang telah di sediakan oleh pemerintah".

Loading...

Pantauan awak media di lapangan bahwa pada tahun 2020 lebih kurang di bulan April, rumah susun VI di Jalan Sei Agul Kelurahan Sei Raja di kerjakan oleh Kontraktor Pelaksana atas nama PT Bintang Milenium Perkasa KSO PT Martua Jaya Megah dengan orang lapangan selaku bertanggung jawab atas nama RS yang belum tahu kapasitas jelasnya.

Tetapi dalam pembangunan rumah susun tersebut sudah tentu pihak kontraktor menggunakan air dan listrik, baik untuk mengaduk semen maupun keperluan pembangunan rumah susun tersebut.

Namun pada saat awak media melakukan konfirmasi kepihak PDAM Tirta Kualo Kota Tanjungbalai, Yuhdi Gobel, SH selaku Direktur Utama mengatakan bahwa memang benar pihak kontraktor menggunakan air PDAM tanpa ada kerjasama dari pihaknya dan sudah tentu itu adalah perbuatan melanggar hukum atau ilegal. 

"Terkait masalah ini PDAM sangat dirugikan kerana air yang mereka gunakan itu sudah cukup lama dan sudah tentu banyak, jika dihitung kerugian negara sudah mencapai puluhan juta," sebutnya saat konfirmasi pada Selasa (03/08/2021) lalu. 

"Kami juga sudah melakukan pemutusan air tersebut dan itu kami lakukan sementara agar pihak kontraktor mau bertanggung jawab karena itukan proyek besar sudah tentu mereka punya neraca kerjasama baik dengan pihak PDAM maupun PLN," tutup Yuhdi.

Selanjutnya awak media mencoba mengkonfirmasi ke proyek pembangunan rumah susun VI tersebut dan terlihat air yang mengalir di lokasi tanpa meteran dan berindikasi ilegal.

Pada saat awak media mempertanyakan hal tersebut kepada pihak bersangkutan, namun orang yang dimaksud (RS, red) tidak ada di lokasi dan terlihat petugas rumah susun atas nama (S) yang dugaan juga ikut bekerja menjawab pertanyaan tersebut dengan mengatakan bahwa proyek menggunakan air PDAM hanya 4 bulan. 

"Ya proyek ini menggunakan air PDAM cuma paling lama lebih kurang 4 bulan," ujarnya dengan nada jawab tanpa bantahan. 

Terpisah, berdasarkan keterangan dari Plt UPT Dinas Perkim Kota Tanjungbalai Padli Riza pada saat diwawancarai awak media mengatakan bahwa sampai saat sekarang ini dirinya belum jumpa dengan yang namanya RS selaku kontraktor, dan penggunaan listrik yang mereka gunakan dirinya juga mendengar bahwa mereka mengambil dari Rusunawa V. 

"Dan pengambilan aliran listrik itu tidak ada bentuk kerjasama dari pihak pemerintah kota lebih jelasnya Dinas Perkim, kerana setelah selesai pembangunan maka rumah susun VI tersebut maka akan diserahkan ke Dinas Perkim sebagai pengelola," ungkapnya, Kamis (5 Agustus 2021) siang di ruang kerjanya.

"Jika pengambilan aliran listrik tersebut salah maka saya akan sampaikan ke Kepala Dinas Perkim selaku pimpinan saya", tutup Padli.

Laporan : Maulana Juang Harahap SH






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]