Jadi Syarat Untuk Beli Elpiji 3 Kg Mulai 2022, Ini Caranya Supaya Dapat Kartu Sembako

Ilustrasi gas elpiji 3 kilogram. 

Loading...

JAKARTA, Medialokal.co - Gas elpiji 3 kilogram akan diperuntukkan hanya untuk pemilik kartu sembako mulai tahun depan. 

Kebijakan ini sesuai dengan rencana pemerintah yang memulai reformasi subsidi energi dari berbasis komoditas menjadi penerima manfaat secara bertahap pada 2022. 

Melansir KompasTV, nantinya pemberian elpiji subsidi 3 kilogram berbasis pada nomor induk kependudukan (NIK) yang ada dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. 

Skemanya, penerima akan dimasukkan ke data penerima sembako, namun diperbaiki data sesuai NIK. 

Loading...

Adapun pembaruan data pada DTKS Kemensos ditargetkan selesai pada akhir tahun ini. 
Melansir pemberitaan sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu menjelaskan bahwa pergantian skema subsidi dilakukan agar lebih tepat sasaran. 

Adanya perubahan ini diharapkan subsidi berjalan dengan konsep harga yang tepat, namun tetap melindungi masyarakat miskin dan rentan. 

Dana yang dihemat akan digunakan untuk meningkatkan anggaran perlindungan sosial, seperti kesehatan, pendidikan, hingga infrastruktur. 

Bagaimana cara dapat kartu sembako? 

Pembelian gas elpiji 3 kilogram hanya berlaku untuk kelompok masyarakat yang mempunyai kartu sembako.

Perlu diperhatikan, calon penerima harus terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM). 

Pendataan KPM diusulkan pemerintah daerah dan ditetapkan Menteri Sosial. 

Pemerintah daerah akan mendata nama dan alamat dari 40 persen penduduk termiskin di kabupaten/kota yang bersangkutan. 
Penerima kartu sembako atau BNPT terdiri dari KPM PKH dan KPM non-PKH. 

Sementara untuk bantuan dana akan disalurkan lewat Bank Himbara, seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.

Berapa anggarannya? Pemerintah menyiapkan anggaran subsidi sebesar Rp 134 triliun tahun depan. 

Jumlah ini naik sebesar Rp 4,3 persen dari alokasi subsidi energi tahun 2021. Anggaran digunakan untuk melanjutkan pemberian subsidi tetap solar, mengarahkan pelaksanaan kebijakan subsidi elpiji tabung 3 kilogram dan subsidi listrik menjadi subsidi berbasis DTKS, serta mendorong energi baru terbarukan secara bertahap.(*)

Sumber Berita: kompas.com






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]