Pilihan
Diduga Korupsi Hibah Alat Kesehatan, Kadiskes Ini di Tahan Polda Riau
PEKANBARU, Medialokal.co - Dalam jumpa pers usai memimpin Gelar Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning 2021, Senin (20/9), Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan pihaknya telah menahan dr MH M.Kes (52 tahun), Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti atas dugaan menggelapkan alat rapid tes dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi. Tersangka terancam dijerat undang-undang Korupsi pasal 9 jo pasal 10 dengan ancaman 5 hingga 10 tahun penjara.
Kini MH sudah ditahan oleh Polda Riau. Kasusnya ditangani Subdirektorat III Reskrimsus. Irjen Agung dalam jumpa persnya didampingi Wakapolda, Brigjen Tabana Bangun, Kabid Humas Kombes Sunarto dan Direktur Reskrimsus Kombes Ferry Irawan menyebutkan, bahwa penyidikan akan terus bergulir, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pelaku lain, selain tersangka MH sendiri.
"Tentu, kita akan dalami lagi kasusnya," tegas Irjen Agung.
Terungkapnya perbuatan MH berawal setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat terkait alat rapid tes yang diberikan oleh kantor KKP kelas II, yang disalahgunakan. Seharusnya rapid tes ini diperuntukkan secara gratis, namun diduga dikomersilkan atau dijual oleh tersangka dengan nilai Rp150 ribu bahkan lebih, untuk setiap satu alatnya.
"Jumat kemarin kita sudah memeriksa dan menahan dr MH, selaku Kadiskes Meranti. Kita lakukan penyidikan atas perbuatan penggelapan barang negara untuk kepentingan pribadi. Kita temukan bantuan rapid tes antigen sebanyak 3.000 alat yang diberikan oleh kantor KKP diselewengkan, tidak didistribusikan," beber jenderal bintang dua tersebut.
"Antigen ini dikomersilkan kepada masyarakat yang membutuhkan, dimana tujuan hibah Rapid tes yang diberikan kepada dinas sudah disalahgunakan. Kita akan hitung nanti berapa kerugian negara. Dia mengomersilkan satu rapid tes dengan menarik dana Rp150 ribu bahkan lebih," terang mantan Direktur cyber Bareskrim tersebut.
Agar tidak dicurigai, tersangka lalu menutupinya dengan membuat laporan pengalokasian palsu. Kasusnya dilakukan tersangka mulai September 2020 lalu.
"Kita mendapat informasi dan datanya dari masyarakat, kemudian kita dalami karena kita tahu bahwa rapid yang harusnya disimpan difasilitas kesehatan ternyata tidak demikian, di mana sebagian alat berada di klinik yang bersangkutan (MH)," tutup Agung. (*)


Berita Lainnya
Kelompok Tani Binaan Polsek Koto Gasib Terima Bantuan Alsintan dari Dinas Pertanian Kabupaten Siak
Wakapolsek Siak Serahkan Pupuk Cair Fertiplus Harmoni Hijau kepada Kelompok Tani Benteng Jaya
Wakapolsek Siak Bersama Upika Mempura Panen Jagung Kuartal II 2026, Hasil Capai 300 Kilogram
Disdik Inhil Pastikan SPMB 2026 Berjalan Transparan dan Gratis, Pendaftaran Tetap Dibantu Sekolah Jika Terkendala Sistem
Anggota Samapta Polsek Siak Laksanakan Monitoring Perkebunan Jagung Warga Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Bhabinkamtibmas Polsek Siak Sambangi Petani Jagung Tumpang Sari dalam Mendukung Ketahanan Pangan Nasional
Kelompok Tani Binaan Polsek Koto Gasib Terima Bantuan Alsintan dari Dinas Pertanian Kabupaten Siak
Wakapolsek Siak Serahkan Pupuk Cair Fertiplus Harmoni Hijau kepada Kelompok Tani Benteng Jaya
Wakapolsek Siak Bersama Upika Mempura Panen Jagung Kuartal II 2026, Hasil Capai 300 Kilogram
Disdik Inhil Pastikan SPMB 2026 Berjalan Transparan dan Gratis, Pendaftaran Tetap Dibantu Sekolah Jika Terkendala Sistem
Anggota Samapta Polsek Siak Laksanakan Monitoring Perkebunan Jagung Warga Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Bhabinkamtibmas Polsek Siak Sambangi Petani Jagung Tumpang Sari dalam Mendukung Ketahanan Pangan Nasional