Tanah Belum Dapat Ganti Rugi, Masyarakat Somasi PT. Pertamina GAS


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Penanaman  pipa minyak Blok Rokan yang akan dilakukan oleh PT. Pertamina GAS di daerah Kepenghuluan Bangko Permata dan Bangko Jaya, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir  ( Rohil ) menuai penolakan dari masyarakat. Sebab pengerjaan penanam pipa itu tidak di sertainya ganti kerugian tanah dari pihak PT. Pertamina GAS.

Oleh karena itu pula, masyatakat melalui pengacara atasnama Suardi SH dari perwakilan masyarakat Bangko Permata, pada Rabu (6/10/2021) melakukan Somasi terhadap PT. Pertamina GAS.

Sebab, pihak PT. Pertamina GAS hanya baru memberikan ganti kerugian terhadap tanaman dan bangunan yang berada di tanah masyarakat, dan ada juga masyarakat yang belum di berikan ganti rugi sama sekali," kata Suardi.

Dijelaskannya, bahwa tanah yang di miliki masyarakat berada atau berbatasan langsung dengan Jalan Lintas Sumatra, Rohil sesuai dengan surat yang di miliki oleh masyarakat yang berbatasan langsung dengan jalan raya.

Loading...

"Jadi dimana dasar pihak PT. Pertamina GAS melakukan pengerjaan di Tanah masyarakat," cetusnya.

Sebab, lanjut Suardi, berdasarkan, SK Gub. No. 091/48/59 tanggal 5 Juni 1959;, SK Gub. No. 216/48/59 tanggal 17 November 1959, Surat Gub. No. 5509/A/3-386 DTH tanggal 5 September 1960;, SK Gub. No. 171/25/60 tanggal 17 Oktober 1960; SK Gub. No. 11980/16-1814 tanggal 28 September 1974. 

Dimana Surat Keputusan ini juga menjadi Polemik di daerah Dumai dan menuai kecamaman oleh masyarakat. Dan jika surat keputusan ini di jadikan dasar PT Pertamina Gas untuk melakukan penanaman pipa minyak Blok Rokan dilahan milik masyarakat tidaklah tepat.

"Dikarenakan di dalam surat tidak ada menyebutkan di wilayah jalan Bangko Permata Rokan Hilir, dimana di dalam surat keputusan Gubernur Tahun 1959 menyebutkan, bahwa wilayah kerja dari Pekanbaru melalui Minas dan duri sampai ke Dumai sepanjang lebih kurang 180 Kilometer, tidaklah melalui lahan tanah masyarakat di Kepenghuluan Bangko Permata dan Bangko Jaya, dan terhadap SK tersebut belum pernah di lakukan sosialisasi sebelumnya kepada masyarakat," beber Suardi.

Maka, tambah Suardi, berdasarkan aturan yang ada pengadaan tanah yang dilakukan oleh PT. Pertamina GAS dilaksanakan untuk membangun infrastruktur minyak dan gas. Maka hal tersebut dikategorikan sebagai pengadaan tanah untuk kepentingan umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 123 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 10 huruf e Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (“UU 2/2012”).

Suardi menerangkan, yang dimaksud dengan pengadaan tanah untuk kepentingan umum adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak untuk kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat (Pasal 1 angka 2 jo. angka 6 UU 2/2012).

Bahwa, soal pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam Pasal 121 UU Cipta Kerja, berdasarkan keterangan Taufiqulhad Staf Khusus dan Jubir Kementian ATR/BPN, tentang UU Cipta Kerja dalam konsultasi/Mediasi tersebut harus semua pihak sepakat.

"Jika masyarakat pemilik lahan atau rumah yang bersertifikat itu belum sepakat, tidak boleh pemerintah membangun proyek umum apapun di atas lahan rakyat tersebut," tegas Suardi.

Menurut hemat pihaknya, tidak apa satupun Undang Undang yang menyebutkan kliennya tidak bisa mendapatkan ganti kerugian akan tanah yang di miliki kliennya bertahun - tahun. Sebab bersadarakan aturan yang ada, Undang Undang menyebutkan wajib melakukan Pergantian kerugian tanah masyarakat jika tanah masyarakat di gunakan untuk kepentingan umum, dan moninalnya berdasarakan musnyawarah sesuai kesepakatan kedua belah pihak, dan tidak bisa surat keputusan Gubernur mengenyampingkan Undang Undang, dimana secara Hirarki Perundang undangan lebih Tinggi Undang Undang dari pada Surat Keputusan ataupun surat yang di bawahnya.

Suardi mencontohkan dalam Putusan Pengadilan Negeri Siak dalam perkara Nomor 37/Pdt.G/2018/PN.Sak, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak selaku Pelaksana Pengadaan Jalan Tol Pekanbaru - Kandis, dalam Pokok perkara sama terkait SK Gub. No. 091/48/59 tanggal 5 Juni 1959 dll, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak pernah meminta Legal Opinion (LO) kepada Kejaksaan Tinggi Riau terkait Ganti Kerugian Tanah mayakarat tertanggal 31 Juli 2017 yang kesimpulannya pada point 4 berbunyi : diberikan ganti rugi kepada warga yang memiliki tanda bukti hak berupa sertifikat, SKT/SKGR yang menguasai selama 20 tahun terus menerus tanpa gangguan atau keberatan pihak lain di lokasi tanah konsensi PT. CPI tersebut.

Sedangkan yang menguasai kurang dari 20 Tahun tidak dapat diberikan ganti Rugi tanahnya” (Termuat dalam halaman 21, putusan No Nomor 37/Pdt.G/2018/PN.Sak).

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, dan dalam “Pasal 5 pemilik tanah baru wajib melepaskan tanahnya setelah pemberian ganti kerugian atau berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap!," bebernya.

Oleh karena itu, kata Suardi, berdasarkan hukum yang berlaku pihaknya meminta PT  Pertamina Gas serta pihak PT. Patra Drilling Contraltor ( PDC ), atau pihak lain yang terkait, untuk tidak melakukan penggalian di tanah masyarakat.

ikarenkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Sebab dalam Pasal 5 pemilik tanah baru wajib melepaskan tanahnya setelah pemberian ganti kerugian atau berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, serta Pasal 1 angka 2 jo angka 6 UU 2/2012)”l, pengadaan tanah untuk kepentingan umum adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak untuk kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Maka, berdasarkan fakta hukum diatas sudah sepantasnya kliennya (masyarakat) di berikan ganti kerugian atas tanah yang di milikinya, dikarenakan sangat berdasarkan hukum yang berlaku untuk mendapatkan haknya. "Kami meminta agar semua pihak bisa menahan diri hingga adanya kejelasan pergantian kerugian tanah masyrakat, dan tidak melakukan upaya- upaya pelanggaran hukum dengan memasuki lahan masyarakat tanpa izin, dimana di lahan masyarakat telah di buat pemberitahuan tidak boleh masuk tanpa izin pemilik lahan," tutup Suardi.*


sumber :
https://spiritriau.com/Peristiwa/Tanah-Belum-Dapat-Ganti-Rugi--Masyarakat-Somasi--PT--Pertamina-GAS






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]