Ledakan 3 Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin Akibat Api Knalpot Ekskavator


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Polisi mengungkap ledakan yang menyebabkan kebakaran di tiga sumur minyak ilegal di Desa Keban, Kecamatan Sanga Desa, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, beberapa hari lalu akibat api knalpot ekskavator yang menyambar gas bercampur lumpur. Dalam kasus ini, satu orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kasatreskrim Polres Musi Banyuasin AKP Ali Rojikin mengungkapkan, penyebab itu berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan operator ekskavator, Nur Efendi (46) yang berstatus tersangka. Knalpot alat berat itu muncul api dan tersulut gas dari dalam sumur.

"Penyebabnya karena api dari knalpot ekskavator yang menyambar gas di dalam sumur yang tercampur lumpur," ungkap Ali, Jumat (15/10).

Dikatakan, ekskavator itu digunakan untuk menutup sumur minyak liar. Tersangka diperintah pemilik sumur karena takut turut ditutup polisi seperti pada 1.000 titik sumur ilegal di Kecamatan Bayung Lencir beberapa sebelum kejadian.

Loading...

"Mereka menutup secara mandiri karena takut dieksekusi polisi," ujarnya.

Dikatakan, penyidik terus berupaya mengungkap pemilik lahan dan usaha ilegal itu. Yang bersangkutan bisa saja turut menjadi tersangka dalam pengembangan kasus.

"Kami masih kejar pemiliknya," tegasnya.

Dalam perkara ini, penyidik mengamankan alat berat, mesin sedot, dan beberapa liter minyak mentah hasil pengeboran. Sementara tersangka Efendi dikenakan Pasal 52 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke-7 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 KUHP atau Pasal 188 KUHP tentang melakukan kegiatan eksplorasi dan atau eksploitasi tanpa perizinan berusaha dan atau dengan sengaja atau karena lalainya menimbulkan kebakaran dengan hukuman penjara di atas lima tahun.*


sumber :
https://spiritriau.com/Peristiwa/Ledakan-3-Sumur-Minyak-Ilegal-di-Musi-Banyuasin-Akibat-Api-Knalpot-Ekskavator






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]