LSM BPPK RI Datangi PT SAR, Tagih Hak Petani


Loading...

Medialokal.co - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Pecegahan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BPPK RI) mendatangiatangi kantor perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Surya Agrolika Reksa (SAR) di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing, Riau, Rabu (27/10/2021) kemarin. 

Kehadiran Fakhtul Mu'in, Agus Soleh Hudin dkk dari LSM BPPKRI ke PT SAR itu untuk menanyakan terkait kekurangan kebun KKPA seluas 91 hektare yang hingga kini tak kunjung direalisasikan kepada petani yang tergabung dalam kelompok tani Trans Swakarsa Mandiri (TSM) SP.4 Desa Beringin Jaya. 

Di Desa Beringin Jaya ini ada 53 kepala keluarga yang tergabung dalam kelompok tani Tran Swakarsa Mandiri SP.4. Semestinya untuk kebun KKPA mereka mendapatkan dua hektare per kepala keluarga, namun faktanya hingga kini petani hanya menerima 15 hektare. Artinya masih ada kekurangan 91 hektare lagi yang belum diterima petani.

Dari pertemuan dengan manajemen PT SAR tadi, mereka berdalih bahwa PT SAR hanya mitra atau bapak angkat dari kelompok tani TSM SP. 4. Dan perusahaan mengaku sudah membangun kebun sesuai kesepakatan. Sedangkan soal pengelolaan kelompok itu kewenangan KUD dan Pemerintah Desa. Jadi, nanti kita telusuri juga ke KUD dan Pemerintah Desa bersangkutan,"ujar Agus Soleh Hudin didampingi Fakhtul Mu'in, kepada sejumlah awak media. 

Loading...

"Karenanya, kami LSM BPPKRI yang diberi mandat oleh petani, mempertanyakan persoalan ini ke perusahaan ada apa, mengapa kebun kelompok tani SP.4 tidak direalisasikan sepenuhnya. Ini menyangkut hak, sudah puluhan tahun mereka tidak mendapatkan hak yang adil seperti kelompok tani lainnya. Makanya hal ini serius kami perjuangankan," ujar Agus dengan nada tegas. 

Sementara Fakhtul Mu'in usai mendatangi PT SAR menyampaikan, bahwa pihaknya berharap kepada pemerintah daerah hingga pusat dan penegak hukum agar dapat melihat penderitaan dan permasalahan lahan petani yang tergabung dalam kelompok TSM SP. 4 Desa Beringin Jaya ini. Karenanya, menurut Mu'in, petani menuntut haknya memiliki dasar yaitu, kemitraan yang difasilitasi melalui badan hukum koperasi unit desa.

"Jadi pertemuan kita dengan pihak perusahaan sedikit bisa menyimpulkan persoalan. Jadi, apapun tantangan kami akan terus perjuangkan hak petani ini sampai mereka mendapatkan hak yang adil. Intinya, keinginan petani hanya mau mendapatkan hak yang berkeadalin,"ungkap Mu'in.






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]