Pilihan
Polsek Koto Gasib Perkuat Sinergi Dengan Petani Jagung
Bhabinkamtibmas Polsek Siak Ajak Petani Dukung Ketahanan Pangan Nasional
DPD KNPI Tanjungbalai Desak Disnaker Monitor Soal Upah dan Kesejahteraan Karyawan
Tanjungbalai, Medialokal.co - Persoalan pengupahan di Kota Tanjungbalai ternyata masih menjadi persoalan serius, pasalnya banyak dari perusahaan yang bergerak di berbagai usaha diduga belum mentaati UU tentang tahun 2020 tentang cipta kerja.
Berdasarkan dari sumber yang dipercaya, para pekerja disalah satu perusahaan yang beralamat di Kecamatan Teluk Nibung, hanya dibayar Rp.40.000 / hari, hal ini jauh dari standart upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah dengan upah minimum lebih kurang Rp.2.822.425,- atau sekitar Rp.94.000,-/perhari.
Berdasarkan pantauan media terdapat beberapa perusahaan di kota Tanjungbalai yang diduga tidak mematuhi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, diantara perusahaan yang dimaksud adalah perusahaan HLD, AKI dan ASA dan beberapa perusahaan lainnya.
Dalam hal ini Ketua DPD KNPI Kota Tanjungbalai Zulham Effendi.S.Sos.I,S.H didampingi Sekretaris M.Azri,S.H mendesak Plt.Walikota Tanjungbalai Melalui Plt.Kepala Dinas Tenaga Kerja untuk menertibkan dan mencabut izin perusahaan nakal yang tidak mematuhi UU Nomor 11 Tahun 2020. tentang cipta kerja.
Menurut Zulham, "kami mendesak pemerintah untuk memastikan para buruh dan para pekerja diupah atau dibayar jasanya dengan layak sesuai dengan ketentuan, apabila ada perusahaan yang tidak taat, pemerintah kota harus tindak tegas jika dimungkinkan cabut izin usahanya". tegas Zulham.
"kami mendesak dinas tenaga kerja tidak boleh berpangku tangan dengan kondisi gaji buruh yang tidak sesuai ketentuan, apabila dinas tenaga kerja tidak melakukan tindakan maka disinyalir mungkin ada upeti.tambah zulham di kantor gedung pemuda jalan gaharu.
Sesuai Pasal 88 angka 63 UU Cipta Kerja menyebutkan barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud salah satunya Pasal 88A ayat 3 atau membayar upah lebih rendah dari upah minimum maka dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400 juta.
Laporan : Maulana Juang Harahap SH


Berita Lainnya
Kepala Kesbangpol Inhil Antarkan Langsung Calon Paskibraka Wakili Inhil ke Pusdiklat Paskibraka Riau 2026
Polres Inhil Bersama Pemda dan Tim Gabungan Lakukan Pencarian Monyet yang Resahkan Warga Tembilahan
Pawai Ta'aruf Dan Peresmian Bazar Meriahkan Rangkaian MTQ Kecamatan Batang Tuaka
Masyarakat Jl. H. Chalid Sungai Beringin Tolak Operasional Masjid Minhajus Sunah Tembilahan, Diduga Mengusung Aliran Anti-Aswaja
Polsek GAS Dorong Swasembada Pangan, Aipda Andromik Tinjau Kebun Cabe Rawit Warga
Polsek GAS Gerak Cepat, Kebun Jagung Warga Rambaian Dipantau Bhabinkamtibmas
Kepala Kesbangpol Inhil Antarkan Langsung Calon Paskibraka Wakili Inhil ke Pusdiklat Paskibraka Riau 2026
Polres Inhil Bersama Pemda dan Tim Gabungan Lakukan Pencarian Monyet yang Resahkan Warga Tembilahan
Pawai Ta'aruf Dan Peresmian Bazar Meriahkan Rangkaian MTQ Kecamatan Batang Tuaka
Masyarakat Jl. H. Chalid Sungai Beringin Tolak Operasional Masjid Minhajus Sunah Tembilahan, Diduga Mengusung Aliran Anti-Aswaja
Polsek GAS Dorong Swasembada Pangan, Aipda Andromik Tinjau Kebun Cabe Rawit Warga
Polsek GAS Gerak Cepat, Kebun Jagung Warga Rambaian Dipantau Bhabinkamtibmas