Pilihan
Sebanyak 130 Calon Peserta Didik SMA Negeri Plus Riau Ikuti Psikotest
Tes Kesehatan di RSUD Arifin Ahmad Berlangsung Cepat dan Tertib
Melati Wulandari Terpilih dengan Suara Terbanyak 37 Lawan 10
DPD KNPI Tanjungbalai Desak Disnaker Monitor Soal Upah dan Kesejahteraan Karyawan
Tanjungbalai, Medialokal.co - Persoalan pengupahan di Kota Tanjungbalai ternyata masih menjadi persoalan serius, pasalnya banyak dari perusahaan yang bergerak di berbagai usaha diduga belum mentaati UU tentang tahun 2020 tentang cipta kerja.
Berdasarkan dari sumber yang dipercaya, para pekerja disalah satu perusahaan yang beralamat di Kecamatan Teluk Nibung, hanya dibayar Rp.40.000 / hari, hal ini jauh dari standart upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah dengan upah minimum lebih kurang Rp.2.822.425,- atau sekitar Rp.94.000,-/perhari.
Berdasarkan pantauan media terdapat beberapa perusahaan di kota Tanjungbalai yang diduga tidak mematuhi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, diantara perusahaan yang dimaksud adalah perusahaan HLD, AKI dan ASA dan beberapa perusahaan lainnya.
Dalam hal ini Ketua DPD KNPI Kota Tanjungbalai Zulham Effendi.S.Sos.I,S.H didampingi Sekretaris M.Azri,S.H mendesak Plt.Walikota Tanjungbalai Melalui Plt.Kepala Dinas Tenaga Kerja untuk menertibkan dan mencabut izin perusahaan nakal yang tidak mematuhi UU Nomor 11 Tahun 2020. tentang cipta kerja.
Menurut Zulham, "kami mendesak pemerintah untuk memastikan para buruh dan para pekerja diupah atau dibayar jasanya dengan layak sesuai dengan ketentuan, apabila ada perusahaan yang tidak taat, pemerintah kota harus tindak tegas jika dimungkinkan cabut izin usahanya". tegas Zulham.
"kami mendesak dinas tenaga kerja tidak boleh berpangku tangan dengan kondisi gaji buruh yang tidak sesuai ketentuan, apabila dinas tenaga kerja tidak melakukan tindakan maka disinyalir mungkin ada upeti.tambah zulham di kantor gedung pemuda jalan gaharu.
Sesuai Pasal 88 angka 63 UU Cipta Kerja menyebutkan barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud salah satunya Pasal 88A ayat 3 atau membayar upah lebih rendah dari upah minimum maka dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400 juta.
Laporan : Maulana Juang Harahap SH


Berita Lainnya
Babinsa Sertu Wisnu Hartono Dampingi Tim SPPG, Pastikan Distribusi MBG Tepat Sasaran di Tempuling
Tinjau Lokasi KDKMP, Danramil 03/Tempuling Pastikan Persiapan Berjalan Maksimal
Serda M. Taher Patroli Tapal Batas, Imbau Warga Sungai Terab Tidak Buka Lahan dengan Membakar
Sertu Johansah Gelar Komsos di Kampung Pancasila, Perkuat Kebersamaan Babinsa dan Warga
Pratu Jimmy Sembiring Komsos Santai Ajak Warga Kampung Baru Jaga Kesehatan dan Waspada Narkoba
Babinsa Koramil 04/Kuindra Imbau Warga Jaga Kesehatan dan Jauhi Narkoba
Babinsa Sertu Wisnu Hartono Dampingi Tim SPPG, Pastikan Distribusi MBG Tepat Sasaran di Tempuling
Tinjau Lokasi KDKMP, Danramil 03/Tempuling Pastikan Persiapan Berjalan Maksimal
Serda M. Taher Patroli Tapal Batas, Imbau Warga Sungai Terab Tidak Buka Lahan dengan Membakar
Sertu Johansah Gelar Komsos di Kampung Pancasila, Perkuat Kebersamaan Babinsa dan Warga
Pratu Jimmy Sembiring Komsos Santai Ajak Warga Kampung Baru Jaga Kesehatan dan Waspada Narkoba
Babinsa Koramil 04/Kuindra Imbau Warga Jaga Kesehatan dan Jauhi Narkoba