Polisi Cabuli Istri Tahanan di Medan Dipecat dengan Tidak Hormat


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Bripka RHL yang melakukan tindakan pencabulan terhadap MU (19) yang merupakan istri tahanan kasus narkoba akhirnya dipecat dari institusi Polri. Putusan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) itu diungkapkan oleh kuasa hukum korban yaitu Riadi.

"Hasil putusan majelis kode etik Propam Polda Sumatera Utara pada persidangan kode etik terhadap RHL. Memutuskan dalam amar putusan RHL dinyatakan bersalah dan PDTH," ujarnya, Rabu (24/11).

Bripka RHL sempat mengajukan banding atas putusan PDTH tersebut. Hal itu dijelaskan dalam sidang kode etik yang digelar di Mapolrestabes Medan. Menurut Riadi, putusan PDTH yang diberikan terhadap Bripka RHL telah memenuhi unsur keadilan untuk korban atas kasus yang dialaminya.

"Sudah kami sampaikan jejak kasus-kasus yang dilakukan RHL. Bahwa sudah pas putusan yang diambil majelis sidang kode etik. Sudah seharusnya RHL diberhentikan dengan tidak hormat. Sesuai dengan harapan kami. Itu putusan yang kami inginkan," ungkapnya.

Loading...

Sementara, Kabid Humas Polda Sumatra Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, belum memberikan keterangan terkait PDTH untuk Bripka RHL.

"Sebentar saya sedang rapat," katanya kepada wartawan.

Sebelumnya, kuasa hukum MU, Riadi, mengungkapkan bahwa selain diduga melakukan pencabulan terhadap kliennya, Bripka RHL diketahui juga menyuruh korban untuk menggugurkan kandungannya.

Dugaan pencabulan itu terjadi saat MU sedang mengandung bayi dari suaminya yakni SM tahanan di Polsek Kutalimbaru atas kasus narkoba. Bripka RHL juga membujuk MU untuk menikah dengannya. Ajakan menikah itu disampaikan Bripka RHL kepada MU saat di dalam kamar hotel di kawasan Jalan Medan-Binjai, Minggu 23 Mei 2021.

Dugaan pencabulan yang dialami MU terjadi pada 23 Mei 2021. Saat itu MU mengunjungi Polsek Kutalimbaru untuk menjenguk suaminya yang ditangkap atas kasus narkoba, pada 4 Mei 2021. Saat itu MU juga ingin mempertanyakan keberadaan dua unit sepeda motornya yang dibawa personel Polsek Kutalimbaru saat penggerebekan.

"Sama penyidik mengarahkan untuk mempertanyakan kepada yang (polisi) di tempat kejadian. Kemudian, dikasih nomor ponsel Bripka RHL," ujar Riadi.

Selanjutnya, MU menghubungi Bripka RHL. Namun, MU disuruh Bripka RHL untuk bertemu di kawasan Simpang Diski, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Lalu, MU dibawa RHL menggunakan mobil. Anggota polisi itu lantas membawa MU ke sebuah hotel.

Berdasarkan keterangan MU, kata Riadi, di dalam hotel Bripka RHL itu melakukan pencabulan. Bukan hanya itu, Bripka RHL juga sempat meminta uang sebesar Rp30 juta kepada MU untuk mengurus suaminya yang tersandung kasus narkoba.*


sumber :
https://spiritriau.com/Hukrim/Polisi-Cabuli-Istri-Tahanan-di-Medan-Dipecat-dengan-Tidak-Hormat






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]