Resmi Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Dosen Unsri RG


Loading...

PALEMBANG, MEDIALOKAL.CO -- Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya (Unsri), Sumatera Selatan, RG, yang dilaporkan tiga mahasiswi terkait kasus dugaan pelecehan seksual via WhatsApp, ditetapkan sebagai tersangka.

RG hari ini, Jumat (10/12), dipanggil untuk diperiksa pertama kalinya sejak kasus ini naik dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

"Hari ini RG memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan dan hari ini juga diperiksa sebagai tersangka," ujar Direktur Reskrimum Polda Sumsel Komisaris Besar Hisar Siallagan, dalam keterangannya, Jumat (10/12).

RG pun menjadi dosen Unsri kedua yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual dalam sebulan terakhir setelah sebelumnya Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) ARA ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (6/12).

Hisar juga membenarkan kasus ini sudah naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Penyidik Subdiraktorat IV/Remaja, Anak, Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumsel, katanya, juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dengan menemui mereka secara langsung.

"Penyidik sudah mendatangi mereka untuk dimintai keterangan," ujar dia.

Sebelumnya, RG yang didampingi kuasa hukumnya tiba di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Jumat (10/12) pukul 09.50 WIB, untuk diperiksa secara intensif terkait laporan pelecehan itu.

"Ada 13 poin pertanyaan semua terkait masalah kerja, itu saja. Nanti lanjut lagi [pemeriksaan] ini sedang jeda isoma," kata Penasihat Hukum RG, Gandi Arius, saat waktu jeda pemeriksaan.

RG dilaporkan oleh tiga orang mahasiswi berinisial F, C, dan D karena diduga melakukan pelecehan seksual melalui pesan singkat.

Dia sebelumnya membantah melakukan pelecehan. Ia pun mengaku nomor telepon untuk mengirimkan pesan yang mengandung pelecehan seksual itu bukan nomor miliknya.

"Itu bukan nomor saya. Saya bersikap formil-formil saja selayaknya dosen. Mahasiswa bimbingan saya banyak. Cuma kenal F dan C itu mahasiswi saya yang terancam lima tahun lebih kuliahnya, sedangkan D tidak tahu," kata R di Palembang, Rabu (8/12).

Kendati demikian, Rektorat Unsri telah menonaktifkan RG dari jabatannya sebagai Kepala Program Studi Jurusan Manajemen Fakultas Ekonomi Unsri kampus Bukit Besar, Palembang.

Keputusan penonaktifan tersebut tertuang dalam surat rektor nomor 452/UN9/SK.BUK.KP/2021 yang diterbitkan pada Selasa (7/12). Selain itu, ia dibebastugaskan sebagai dosen sampai kasus ini selesai.(*)

Loading...

Sumber : http://cnnindonesia.com






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]