Dugaan Pungutan Retribusi Sampah Tak Disetorkan ke Kasda Pemko Batam, LSM Gebuki: Bukti Awal Bagi Aparat

Ketua DPD LSM Gebuki Kepri, Thomas AE. (Foto: Yendri/Medialokal.co)

Loading...

BATAM, Medialokal.co - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kepulauan Riau mendapatkan setumpuk temuan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Batam. Salah satunya dugaan pungutan atas pelayanan kebersihan tidak disetorkan ke kas daerah sebesar Rp110.044.000,00.

Menyikapi hal itu, Ketua DPD LSM Gerakan Berantas Korupsi (Gebuki) Kepri, Thomas AE mengatakan, temuan BPK terhadap pungutan atas pelayanan kebersihan yang tidak disetorkan ke kas daerah sebesar Rp110.044.000,00 itu sudah bisa dijadikan bukti permulaan bagi Aparat Penegak Hukum (APH).

"Temuan BPK ini sudah bisa menjadi bukti awal bagi aparat penegak hukum, karena BPK ini merupakan lembaga negara yang dibentuk dengan undang-undang," kata Thomas kepada Medialokal.co, Senin (4/7/2022).

Thomas juga mengatakan, bahwa temuan BPK tidak boleh dianggap sepele, karena selain bisa berurusan dengan hukum, temuan tersebut juga menjadi parameter kinerja para kepala dinas.

Loading...

"Konsekuensinya menjadi parameter tentang kinerja mereka (Kadis). Masyarakat merupakan elemen kontrol sosial yang berhak menilai kinerja seorang Kadis," tegasnya.

Berdasarkan LHP BPK RI Perwakilan Kepulauan Riau dengan nomor: 75.B/LHP/XVIII.TJP/05/2022 yang menyebutkan, pungutan atas pelayanan kebersihan tidak disetorkan ke kas daerah sebesar Rp110.044.000,00 pada tahun anggaran 2021.

Dalam LHP itu dijelaskan, berdasarkan bukti pembayaran retribusi pelayanan persampahan pada sejumlah SD Negeri, diketahui sebanyak 43 sekolah membayarkan retribusi dengan total Rp99.259.000,00. Penelusuran pada rekening koran kas daerah dan buku kas umum (BKU) bendahara umum penerimaan DLH Batam diketahui hanya Rp5.365.000,00 yang masuk ke rekening kas daerah. Terdapat selisih Rp93.894.000,00 (Rp99.259.000,00 - Rp5.365.000,00).

Pengujian dokumen yang sama juga dilakukan pada 19 SMP Negeri diperoleh nilai pembayaran retribusi pelayanan persampahan menggunakan dana BOS TA 2021 sebesar Rp34.434.000,00. Namun berdasarkan rekening koran Kasda dan BKU bendahara penerimaan retribusi sampah yang masuk ke rekening Kasda hanya Rp18.284.000,00. Sehingga terdapat selisih sebesar Rp16.150.000,00.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam, Herman Rozie saat dihubungi enggan memberikan komentar. Ia menyarankan agar melakukan pengecekan ke Inspektorat.

"Coba cek ke Inspektorat, biar lebih jelas," kata dia singkat, Kamis (30/6/2022).

Sementara itu, Inspektur (Inspektorat) Batam, Hendriana Gustini beberapa kali hendak dimintai keterangan terkait pungutan yang tidak disetorkan ke kas daerah, belum dapat dijumpai dengan alasan sedang rapat. 

Begitu juga ketika dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Hendriana Gustini belum menjawab konfirmasi yang disampaikan Medialokal.co. (Yendri)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]