Sejak 2017 Pemkab Siak Hentikan Jamkesda, ini Alasannya


Loading...

SIAK - Pemerintah Kabupaten Siak sudah terlebih dahulu menerapkan jaminan kesejahteraan sosial namanya Jekasda (Jaminan kesejahteraan daerah). Program ini bertujuan untuk memberi solusi bagi masyarakat yang tidak mampu untuk berobat, mereka di tempatkan di kelas tiga.

“Sebenarnya kita sudah memulai lebih awal dari nasional yang di mulai pada tahun 2012 lalu yang kita beri nama jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah kita, seluruh masyarakat Kabupaten Siak yang pembiayaan nya di tanggung pemerintah daerah. Mulai dari pelayanan dari Puskesmas sampai rujukan rumah sakit, masyarakat dibebaskan dari biaya perobatan”, ungkap Jamaluddin, Jum'at (21/09/2018).

Tidak hanya itu ia juga menambahkan, kalau Jamkesmas itukan yang ditanggung hanya masyarakat miskin, dibebaskan dari biaya kesehatan namun jika program Jamkasda Siak diberikan kepada seluruh masyarakat baik miskin maupun kaya. Program Jaminan Kesejahteraan Masyarakat daerah ini dulunya bagi pasien yang akan dirujuk bisa ke Arifin Ahmad, Ibnu Sina, Ke RSCM (RS Cipto Mangkusumo), Rumah Sakit Jantung Harapan Kita serta RS Ortopedi di Solo. Semua biaya ditanggung oleh Pemkab termasuk untuk pendamping pasien diberikan uang saku dan uang pemondokan selama di rawat.

Program ini berjalan dari tahun 2012 sampai dengan 2017, namun sesuai dengan Permendagri nomor 31/2007 bahwa yang boleh ditanggung adalah masyarakat miskin dan tidak mampu yang sudah terdaftar di Dinas Sosial. Masyarakat Kabupaten Siak yang sudah terdaftar di BPJS totalnya 184,80 Jiwa sedangkan yang melalui BPI atau yang telah dianggarkan melalui APBD dan APBN yaitu berjumlah 67,269 orang. Untuk yang non BPI, 116,88 orang sedangkan yang belum masuk JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) berjumlah 415,128 jiwa. Jika dipersentasekan jumlah penduduk Siak yang bergabung ke JKN baru 55 % artinya persentasenya masih rendah.

Loading...

“Namun sejak 2017 lah program Jamkesda yang dijalankan Pemkab Siak kita hentikan, mengingat perubahan Jamkesda ukapnya.(rif)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]