Guru Honorer Mogok, Pendidikan di Kabupaten ini Bakal Lumpuh


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Dunia pendidikan di Kabupaten Malang terancam lumpuh, jika semua guru honorer mogok mengajar. Sebab, keberadaan honorer mendominasi sebagai tenaga pendidik di sekolah negeri baik SD, SMP maupun SMA.

"Kami yakin dan pastinya. Kalau semua mogok mengajar akan lumpuh pendidikan di Kabupaten Malang. Kalau begitu siapa siapa yang rugi, pemerintah harus mempertimbangkan," terang Ketua Forum Honorer Kabupaten Malang Ari Susilo kepada detikcom, Kamis (27/9/2018).

Hari ini, kata Ari, honorer yang mengajar di wilayah Kecamatan Dampit dan Sumbermanjing Wetan sepakat untuk mogok ngajar. Jumlah mereka cukup banyak hampir mencapai seribu orang jika ditotal dari dua kecamatan tersebut. 

"Mulai kemarin sebenarnya, sekarang yang pasti ada dua kecamatan Dampit dan Sumbermanjing Wetan dari 33 kecamatan di Kabupaten Malang. Dampit sekitar 500 orang dan Sumbermanjing Wetan sebanyak 400 orang. Rata-rata mengajar di SD negeri," tegasnya.

Loading...

Mengapa bisa lumpuh ? Ari menerangkan, bahwa hanya ada dua guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di sebuah lembaga pendidikan tingkat dasar (SD). 

Biasanya kepala sekolah dan guru kelas 1 atau 2, sisanya mengajar dilakukan oleh guru-guru honorer dan mereka sudah mengabdi minimal 10 tahun. "Bisa dibayangkan yang terjadi bila semua honorer mogok, pasti tidak ada yang mengajar di sekolah-sekolah," tegasnya.

Menurut dia, kesalahan sistem sudah berjalan cukup lama. Pemerintah gencar dalam menjalankan program pendidikan 9 tahun. Tetapi tidak diimbangi dengan kesiapan sumber daya manusia atau tenaga pengajar.

Akibatnya, untuk menutup kekurangan, maka terpaksa diperbantukan guru honorer, demi keberlangsungan pendidikan di Kabupaten Malang, bahkan hal sama terjadi di wilayah lain.

"Pemerintah dengan pendidikan 9 tahun, malah fokus dengan infrastruktur, contoh bangun gedung, rehab. Bukan mendahulukan sumber daya atau pendidik. Jadinya ya begini. Sementara ketika ada perekrutan CPNS, undang-undangnya belum dirubah, maka peluang honorer lenyap untuk menjadi pegawai negeri," kata pengajar di SMP Negeri 1 Singosari ini.

Pihaknya telah bertandang ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kemenpan-RB Selasa (25/9/2018). Bersama perwakilan dan DPRD Kabupaten Malang hanya mendapatkan jawaban yang cukup menyedihkan. 

"Kata mereka bahwa perekrutan CPNS tetap menjalankan undang-undang yang Peraturan Menpan-RB, karena belum ada revisi, salah satunya soal batasan usia yakni 35 tahun. Kami pun kecewa dan tak menyalahkan teman-teman untuk mogok ngajar," bebernya.

Siang ini, lanjut Ari, pihaknya akan bertemu dengan pengurus tingkat Provinsi Jawa Timur untuk memutuskan sikap yang dilakukan ke depan. "Kalau disepakati mogok, maka mulai besok kami tak mengajar," tandasnya.

(detik.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]