GMNI Riau Tegaskan Rapimnas di Ancol Ilegal


Medialokal.co - Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Provinsi Riau menegaskan bahwa Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) di Ancol merupakan kegiatan ilegal. Hal itu disampaikan oleh Teguh Azmi, ketua DPD GMNI Riau bahwasanya GMNI yang sah yang memiliki legalitas SK Kemenkumham tidak pernah menyelenggarakan Rapimnas di tanggal 15-17 Oktober 2022 di Taman Impian Jaya Ancol Provinsi DKI Jakarta.

"Kami (GMNI) menegaskan bahwa Rapimnas di Ancol merupakan kegiatan ilegal karena mereka tidak punya legalitas sama sekali." Ujar Teguh kepada awak media, Senin (17/10/22). 

GMNI yang sah, dikatakan Teguh adalah kepengurusan DPP Bung Arjuna Putra Aldino sebagai Ketum dan Bung M. Ageng Dendy Setiawan sebagai Sekretaris Jenderal. Kepengurusan tersebut merupakan hasil mandataris Kongres GMNI ke XXI di Ambon tahun 2019 lalu dan dibuktikan dengan SK Kemenkumham dengan Nomor AHU-0000510.AH.01.08.Tahun 2020.

"GMNI yang sah di bawah kepemimpinan Ketum Arjuna dan Sekjend Dendy karena memiliki legalitas organisasi. Dan jika ada aktivitas organisasi di luar kepengurusan mereka, kami sampaikan itu kegiatan ilegal." Lanjut Teguh.

Kemudian, GMNI yang sah tidak pernah melakukan tindakan politik praktis, terutama terkait kontestasi Pilpres 2024. Karena menurut Teguh, GMNI bukan organisasi partisan atau relawan politik yang melakukan tindakan dukung-mendukung Capres dan Cawapres.

"GMNI organisasi perjuangan dan organisasi kader yang independen. Bukan alat untuk melakukan tindakan politik praktis. Apa yang terjadi di Rapimnas ilegal di Ancol, kami melihatnya syarat akan kepentingan politik praktis karena mengundang salah satu kontestan Pilpres sebagai pembicara. Dan tindakan tersebut kami nilai telah menciderai independensi organisasi GMNI." Jelas Teguh. 

Kemudian GMNI Riau mempertanyakan sikap Persatuan Alumni (PA GMNI) terkait beredarnya dukungan terhadap GMNI yang ilegal dan terkait agenda Rapimnas ilegal yang mengundang salah satu Capres yang notabene kental muatan politik praktis.

"Tindakan PA GMNI mencederai semangat perjuangan ideologis dalam kerangka negara hukum. Kami meminta PA GMNI untuk melakukan klarifikasi karena berpotensi merendahkan dan mencoreng nama besar GMNI."





Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]