Menanggapi Rapimnas Ilegal di Jakarta, DPD GMNI Riau: GMNI Bukan Organisasi Alat Politik Praktis


Loading...

Medialokal.co - Menanggapi isu berlangsungnya kegiatan Rapimnas GMNI tanggal 15-17 Oktober di Taman Impian Jaya Ancol Provinsi DKI Jakarta, Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Provinsi Riau menyatakan bahwa kegiatan tersebut tindakan ilegal dan syarat akan kepentingan politik praktis.

"Kami (GMNI) menegaskan bahwa Rapimnas di Ancol merupakan kegiatan ilegal dan penuh dengan muatan politik praktis." Ujar Teguh selaku ketua DPD GMNI Riau kepada awak media, Senin (17/10/22). 

GMNI yang sah, dikatakan Teguh adalah kepengurusan DPP Bung Arjuna Putra Aldino sebagai Ketum dan Bung M. Ageng Dendy Setiawan sebagai Sekretaris Jenderal. Kepengurusan tersebut merupakan hasil mandataris Kongres GMNI ke XXI di Ambon tahun 2019 lalu dan dibuktikan dengan SK Kemenkumham dengan Nomor AHU-0000510.AH.01.08.Tahun 2020.

"GMNI yang sah di bawah kepemimpinan Ketum Arjuna dan Sekjend Dendy karena memiliki legalitas organisasi. Dan jika ada aktivitas organisasi di luar kepengurusan mereka, kami sampaikan itu kegiatan ilegal." Lanjut Teguh.

Loading...

Kemudian, GMNI yang sah tidak pernah melakukan tindakan politik praktis, terutama terkait kontestasi Pilpres 2024. Karena menurut Teguh, GMNI bukan organisasi partisan atau relawan politik yang melakukan tindakan dukung-mendukung Capres dan Cawapres.

"GMNI organisasi perjuangan dan organisasi kader yang independen. Bukan alat untuk melakukan tindakan politik praktis. Apa yang terjadi di Rapimnas ilegal di Ancol, kami melihatnya syarat akan kepentingan politik praktis karena mengundang salah satu kontestan Pilpres sebagai pembicara. Dan tindakan tersebut kami nilai telah menciderai independensi organisasi GMNI." Jelas Teguh. 

Kemudian GMNI Riau mempertanyakan sikap Persatuan Alumni (PA GMNI) terkait beredarnya dukungan terhadap GMNI yang ilegal dan terkait agenda Rapimnas ilegal yang mengundang salah satu Capres yang notabene kental muatan politik praktis.

"Tindakan PA GMNI mencederai semangat perjuangan ideologis dalam kerangka negara hukum. Kami meminta PA GMNI untuk melakukan klarifikasi karena berpotensi merendahkan dan mencoreng nama besar GMNI."






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]