Jalan Provinsi Riau Kondisi Baik hanya 63 Persen, Sisanya Rusak Akibat ODOL


Loading...

PEKANBARU, MEDIALOKAL.CO -- Jalan Provinsi Riau di kabupaten/kota dalam kondisi baik hanya 63 persen atau 1.474,68 kilometer (Km), dari total panjang jalan 2.797,81 Km.

Sedangkan sisanya, jalan provinsi kondisi sedang 290,40 Km, rusak 589,67 Km dan rusak 443,06 Km rusak berat. Kerusakan jalan dituding karena kendaraan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL).

"Saat ini jalan provinsi dalam kondisi baik 63 persen, dan sisanya kondisi sedang, rusak dan rusak berat," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Kawasan Pemukiman Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau, M Arief Setiawan, Kamis (20/10/2022).

Lebih lanjut Arief mengatakan, penyebab utama kerusakan jalan provinsi akibat truk ODOL. Dimana kerusakan jalan provinsi akibat ODOL paling banyak di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Indragiri Hilir (Inhil) dan Kuantan Singingi (Kuansing).

Loading...

Karena itu, pihaknya akan melakukan pendataan Lalulintas Harian Rata-rata (LHR) di titik ruas jalan yang sering terjadi kerusakan akibat truk ODOL, mulai dari Inhil, Inhu sampai Kuansing.

"Kita akan melihat truk-truk ODOL itu dari mana mau ke mana, dan rata-rata truk yang banyak meliwati jalan di wilayah UPT IV dan UPT V Dinas PUPR-PKPP Riau itu apa saja. Apakah itu truk batu bara dan atau kendaraan perusahaan perkebunan, karena selama ini mereka mengelak-ngelak," terangnya.

"Nanti saat melakukan pemantauan LHR di ruas jalan provinsi yang rusak, tambah Arief, pihaknya akan koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Riau dan Polres setempat," tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Bina Marga Ali Subagyo juga mengatakan, penyebab utama kerusakan jalan provinsi akibat kendaraan ODOL.

"Kerusakan ruas jalan provinsi di kabupaten/kota se-Provinsi Riau penyebab utamanya ya karena ODOL," kata Ali Subagyo.

Ali Subagyo menjelaskan, kekuatan jalan provinsi di kabupaten/kota hanya mampu menahan bebas sebanyak 20 ton. Namun pada kondisinya di lapangan kendaraan yang melintasi jalan provinsi lebih dari itu.

"Tapi itu dengan catatan kecepatan kendaraan minimal 60 Km/Jam. Kecepatan itu terpenuhi tidak. Kalau tidak terpenuhi maka akibatnya jalan menjadi rusak," cetusnya.

Disinggung soal anggaran perbaikan jalan provinsi, berapa persen bisa menangani perbaikan kerusakan jalan, Ali Subagio menyatakan jika anggaran yang tersedia tidak sebanding dengan kerusakan jalan.

"Untuk pemeliharaan dan perbaikan jalan secara normal membutuhkan anggaran sekitar Rp2,7 triliun per tahun. Sedangkan anggaran yang tersedia hanya Rp650 miliar, paling itu hanya 5 persen bisa memperbaiki kerusakan jalan," terangnya.

"Itu baru untuk pemeliharaan dan perbaikan jalan. Belum lagi kalau untuk peningkatan dan pembangunan ruas jalan baru. Sementara kerusakan jalan setiap tahun bertambah, sebab kondisi jalan setiap tahun bertambah umur, semakin berkurang kekuatannya," tukasnya.(*)

Sumber : http://cakaplah.com






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]