Tidak Hanya Merampok Mobil Rental, Pelaku di Rohil ini Konsumsi Sabu

Poto : Humas Polres Rohil

Loading...

ROHIL, MEDIALOKAL.CO -- Diberitakan sebelumnya, JS alias Joko (25) warga Paket G Kelompok IV Kepenghuluan Harapan Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) bersama rekannya melakukan perampokan mobil rental yang di kendarai oleh Sukat (32) Alamat Jln Bambu Kuning Kelurahan Bahtera Makmur Kota, di temukan BB sabu oleh Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah,  Selasa 18/10/2022 pukul 19.00 WIB.

Saat diinterogasi Rabu 19 Oktober 2022, sekira pukul 09.00 WIB. JS alias Joko mengakui sebelum melakukan perampokan ianya bersama ke 2 temannya memakai Narkotika jenis sabu-sabu terlebih dahulu. 

Hal tersebut dijelaskan oleh Kapolres Rokan hilir AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat membenarkan adanya laporan pengungkapan  tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bagan Sinembah.

"Pada saat terlapor sedang di periksa oleh penyidik perkara Tindak pidana Pencurian dengan kekerasan, Terlapor mengatakan kepada penyidik bahwa Terlapor sebelum melakukan aksi, terlapor bersama 2 orang temannya mengkonsumsi narkoba terlebih dahulu dan barang buktinya di simpan di dalam mobil yang merupakan Barang Bukti yang mereka curi," jelasnya.

Loading...

Selanjutnya, kata juliandi penyidik melaporkan hal tersebut kepada Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah, Iiptu Perlanda Oktora STrK, SIK dan Kanit Reskrim Polsek Bagan  langsung memerintahkan Tim opsnal polsek Bagan Sinembah untuk menuju TKP.

Sesampainya di TKP, Tim opsnal Polsek Bagan sinembah langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah bong (alat hisap sabu), 1 buah mancis warna hijau ditemukan di dalam Dashboard mobil tersebut,Barang bukti tersebut dibawa ke kantor Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut.

"Barang buktinya sebanyak  1 bungkus pelastik bening kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu,  1 buah bong (alat hisap sabu) dan 1 buah mancis warna hijau. Hasil Tes urine Tersangka ini juga hasilnya positif mengandung Metaphetamine dan amphetamine, dan untuk ini tentunya tersangka juga dijerat dengan  Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," terangnya.(*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]