Anggota DPRD Sumut Ferry Suando Jadi Buronan KPK


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan Ferry Suando Tanuray Kaban (FST) dalam daftar pencarian orang (DPO), setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. KPK telah menyurati Polri dan Interpol untuk membantu mencari anggota DPRD Sumatera Utara tersebut.

Ferry Suando merupakan tersangka kasus suap terkait pengesahan APBD Sumut. Dia bersama 37 anggota parlemen Sumut dijerat KPK karena diduga menerima suap dan gratifikasi dari gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

"KPK telah mengirimkan surat pada Kapolri Up. SES NCB-Interpol Indonesia tertanggal 28 September 2018 tentang DPO atas nama Ferry Suando Tanuray Kaban," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (1/10/2018).

Menurut Febri, pihaknya telah memanggil Ferry Suando Tanuray Kaban dua kali pada, 14 dan 21 Agustus 2018. Namun, tak hadir tanpa member keterangan.

Loading...

"FST merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap terkait fungsi dan kewenangan selaku anggota DPRD Sumut," sambung Febri.

Karena dianggap tak kooperatif, Ferry Suando akhirnya dimasukkan dalam daftar buronan KPK.

Setelah mengirimkan surat DPO tersebut, KPK meminta bantuan kepolisian untuk mencari serta menangkap Ferry Kaban lalu diserahkan ke KPK.

"Masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka harap segera memberitahukan pada kantor kepolisian terdekat atau menginformasikan ke kantor KPK melalui telpon 021-25578300,"‎ katanya.

Febri mengimbau kepada pihak-pihak yang mengetahui keberadaan Ferry Kaban agar tidak membantu menyembunyikannya. Sebab, jika ada pihak-pihak yang membantu menyembunyikan akan dikenakan pasal menghalangi-halangi atau merintangi.

"Kami ingatkan juga agar tidak ada pihak-pihak yang menyembunyikan atau membantu persembunyian tersangka. Karena hal tersebut diancam pidana sebagaimana dimaksud Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman 3 sampai 12 tahun penjara," pungkasnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang atau jabatannya dengan menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

Adapun ke-38 anggota DPRD Sumut itu yakni Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser, dan Dermawan Sembilan.

Kemudian ada Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.

Atas perbuatan tersebut, mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

‎(okezone.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]