Wakil Bupati Siak Husni Merza Hadiri Rakornas Kebijakan Toponimi dan Batas Daerah Tahun 2022


Loading...

MEDIALOKAL.CO -- Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Toponimi dan Batas Daerah Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan wakil bupati Siak Husni Merza hadir bersama Gubernur, Bupati dan Wali Kota seluruh Indonesia, serta kementerian/lembaga terkait, antaranya Kemenko Marves, Kemenkeu, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Desa PDTT, Kementerian Kelautan dan Perikanan, BRIN, BPS, KPU, serta Direktorat Topografi TNI AD., acara ini dipusatkan di Aula Hotel Grand Horison Serpong, Tangerang, Banten, Kamis (10/11/22).

Husni Merza mengatakan, Rakornas ini untuk penyempurnaan data terkait tapal batas daerah baru atau kemekaran, serta pengusulan daerah baru yang telah diajukan oleh daerah, namun kabupaten Siak sendiri dalam hal ini belum ada mengajukan pemekaran daerah maupun tapal batas dan pengkodean daerah baru.

“Dalam hal ini Pemda Siak hanya menyelaraskan dalam pengusulan tapal batas dan pengkodean daerah baru, karena pemerintah pusat hanya memberi waktu saat ini terakhir dalam pemutahiran data usulan, dan akan segera di tutup dan akan di buka pada tahun 2024 nanti setelah Pemilihan Umum tentunya,” Ungkap Husni Merza.

Rakornas ini untuk memperkuat arti penting penyelenggaraan dan pemanfaatan data toponimi dan batas daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, penyusunan peta tematik, dan mendukung suksesnya penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024.

Loading...

Acara ini dibuka okeh Wakil Menteri Dalam Negeri John wempi wetipo SH, MH mengatakan dalam sambutannya mengatakan, pada tahu 2024 akan dilaksanakan pilkada, pilpres dan pileg oleh karena itu mari kita Berkomitmen dengan menyajikan batas wilayah yg lebih baik serta kepastian batas daerah merupakan aspek penting dalam penyelesaian berbagai permasalahan yang terjadi pada daerah soal berbatasan.

Dalam hal ini terkait penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024, kode dan data wilayah administrasi pemerintahan yang digunakan oleh KPU untuk menyinkronkan data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), penentuan daerah pemilihan, dan sinkronisasi wilayah dengan DP4 untuk Pemilu.

Oleh karena itu dalam pengkodean dan data wilayah administrasi pemerintahan berfungsi untuk membedakan dan memperjelas cakupan wilayah administrasi pemerintahan daerah, serta lokasi suatu wilayah administrasi pemerintahan.

Karena Kode dan data wilayah administrasi pemerintahan digunakan dalam berbagai aspek, di antaranya penyelenggaraan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Selain itu, untuk mendukung penerapan Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK) dalam mendukung pembuatan KTP Elektronik. Tak hanya itu, hal ini juga untuk menjadi data dasar dalam pembuatan sistem informasi geografis oleh BPS, serta berbagai pemanfaatan lainnya.(adv)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]