Istri Najib Razak Dijerat 17 Dakwaan Terkait Skandal 1MDB


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Rosmah Mansor, istri mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak dijerat 17 dakwaan pidana, termasuk pencucian uang, terkait dana 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Rosmah mengaku tidak bersalah atas seluruh dakwaan tersebut.

Seperti dilansir The Star dan Malay Mail, Kamis (4/10/2018), Rosmah (66) menjalani sidang perdana di Pengadilan Kuala Lumpur pada Kamis (4/10) pagi waktu setempat. Sidang ini memiliki agenda pembacaan dakwaan terhadap Rosmah. 

Jaksa Gopal Sri Ram yang memimpin tim jaksa penuntut membacakan 17 dakwaan pidana yang dijeratkan terhadap Rosmah. Dakwaan-dakwaan itu diatur di bawah Undang-undang Antipencucian Uang, Antipendanaan Terorisme dan Hasil Aktivitas Melanggar Hukum Tahun 2001 (AMLATFPUAA). 


Beberapa dakwaan merupakan dakwaan pencucian uang terkait dana sebesar 7 juta Ringgit (Rp 25,5 miliar) yang diduga berasal dari 1MDB yang diselimuti skandal korupsi. Di hadapan hakim Azura Alwi, Rosmah menyatakan diri tidak bersalah atas seluruh dakwaan tersebut.

Loading...


Diketahui bahwa Rosmah ditahan Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC) sejak Rabu (3/10) sore waktu setempat. Pembahasan uang jaminan untuk membebaskan Rosmah muncul dalam persidangan hari ini.

Jaksa Gopal meminta agar pengadilan menetapkan besaran uang jaminan bagi Rosmah ditetapkan sebesar 10 juta Ringgit (Rp 36,4 miliar). Namun pengacara Rosmah, Geethan Ram Vincent, merasa keberatan dan meminta agar besar uang jaminan diturunkan menjadi 250 ribu Ringgit. 


Dalam argumennya, jaksa Gopal menyebut Rosmah pernah mendekati seorang saksi terkait kasusnya dan meminta saksi itu untuk memberikan keterangan yang meringankan dirinya. Diserukan jaksa Gopal agar pengadilan menyita paspor Rosmah dan memerintahkannya untuk tidak mendekati saksi manapun.

Geethan menimpali bahwa uang jaminan bertujuan memastikan kehadiran terdakwa dalam sidang dan seharusnya tidak bersikap menghukum. Dia juga menegaskan bahwa Rosmah belum pernah terjerat kasus pidana sebelumnya. 

"Dia adalah istri mantan perdana menteri. Dia pernah dipanggil oleh Komisi Antikorupsi Malaysia sebanyak tiga kali (5 Juni, 26 September dan 3 Oktober) dan setiap kali dia tidak pernah tidak hadir dan memberikan kerja sama penuh," tegas Geethan. 

(detik.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]