Pasang Plang Kedua Ditanah Milik Sendiri, Hendry Wijaya tidak Larang Kendaraan Masyarakat yang Lewat

Hendry Wijaya Kembali Pasang Plang Ditanah Milik Nya, Plang kedua Berisi Tentang Pengumuman 

Loading...

INHU, Medialokal.co - Hari ini Hendry Wijaya memasang plang ditanah milik nya, karena Pihak PT Nikmat Halona Reksa (NHR) tidak pernah merespon keinginan nya membayar pesangon.

Pemasangan Plang kedua berisi tentang pengumuman yang disampaikan bahwa sesuai SKGR/Sporadik yang telah diterbitkan oleh Desa Siberida , bahwa tanah/areal ini adalah Hak milik Hendry Wijaya.

Melalui kuasa Hukum LAW OFFICE  R.H. F. Co Riko mengatakan Bahwa klien bernama Hendry Wijaya tidak mengizinkan kendaraan milik perusahaan untuk melewati lahan pribadi tanpa se Izin pemilik.

"Jika perusahaan mau lewat ke Perusahaan harus miliki jalan sendiri dong jangan lewat tanah orang lain tanpa izin, disini juga sudah jelas kami punya seporadik atau SKGR tanah tersebut," Jelas Kuasa Hukum Hendry Wijaya Riko, 26 Desember 2022.

Loading...

Riko juga mengatakan yang memasang Plang tersebut bukan organisasi maupun ormas melainkan Pak Hendry Wijaya yang dikuasakan ke Kuasa Hukum R.H.F  LAW OFFICE, jika perusahaan PT NHR merasa dirugikan atas jalan tersebut dan merasa memiliki jalan itu, ya harus tunjukan legalitas mereka.

"Jika perusahaan merasa rugi atau merasa jalan itu milik nya harus buktikan dong dengan legalitas mereka dan PT NHR juga harus membayar hak orang lain seperti pesangon pak Hendry Wijaya selaku Mantan Direktur PT NHR, jangan jadi perusahaan mau tau untung mereka saja,"Ungkap Riko.

Masih kata Kuasa Hukum Hendry Wijaya, jika bicara serah terima terkait dokumen Kelain nya sudah menyerahkan dan bahkan penyerahan nya juga sudah ditandatangani oleh pihak Direktur PT NHR bapak Johan Kosaidi.

"Kelain kami sudah melaksanakan serah terima dokumen pada tangal 3 juni 2022 dan langsung diterima oleh Deriktur mereka pak Johan. Seharusnya pihak PT NHR harus melaksanakan kewajiban nya bukan menahan pesangon orang dan Johan Kosiadi Sebagai Deriktur utama tidak pernah merespons untuk pembayaran pesangon dan  upah yang tidak dibayar," kata Riko Kuasa Hukum Hendry Wijaya.

Bunyi Plang juga terdapat pengumuman Bahwa bagi sesiapapun  yang merusak/mencabut plang pengumuman dan tiang pancang yang terdapat di atas lahan pribadi klien kami, maka kami sebagai kuasa hukum akan mengambil langkah langkah Hukum atas perbuatan Tindak Pidana  yang telah dilakukan dengan melaporkan   ke Pihak yang Berwajib. 

"Bahwa klien kami tidak melarang kendaraan masyarakat yang melewati areal atau lahan pribadi klien kami" tutup Riko.
     
"Pihak PT NHR harus selesaikan permasalah Internal ini, agak tidak ada kegaduhan di tengah Masyarakat Indragiri Hulu," Tutup Riko.**MLCrl






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]