PKS PT.PCR Kembali Beroperasi, PMN Pertanyakan Penegakkan Hukumnya


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Beroperasinya kembali Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit Permata Citra Rangau (PKS PT.PCR) yang berada di Jalan Gajah Mada KM 3,5 Kelurahan Talang Mandi Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, ternyata membuat Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Marwah Negeri (LSM PMN) Kabupaten Bengkalis, mulai angkat bicara. Khususnya terkait persoalan proses penanganan dan penegakkan Hukum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis terhadap dugaan tindakan pencemaran lingkungan hidup yang telah dilakukan oleh perusahan PKS PT.PCR tersebut.


Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM PMN Kabupaten Bengkalis, Bangkit Sipayung SH, ketika ditemui Spiritriau.com, Kamis 04 Oktober 2018 lalu di halaman rumah salah seorang warga di Jalan Purnama RT 05 RW 06 Kelurahan Talang Mandi Kecamatan Mandau yang terkena langsung dampak pencemaran limbah milik perusahaan PKS PT.PCR.


"Beberapa waktu lalu, tepatnya tanggal 24 September 2018, kita dari DPC LSM PMN Kabupaten Bengkalis telah melayangkan surat kepada pihak Direktur Perusahaan PKS PT.PCR. Yang mana dalam kesempatan tersebut, kami ingin mengetahui serta mempertanyakan terkait perihal penegakan proses hukum terhadap dugaan pencemaran lingkungan hidup yang sebelumnya telah dilakukan oleh PKS PT.PCR ini. Sejauh manakah proses penyelesaian dugaan pencemaran lingkungannya, sehinggah perusahaan PKS PT.PCR ini dapat beroperasi kembali, "terang Bangkit Sipayung SH.


Masih lanjutnya, kalau dicermati realita di lapangan lingkungan pabrik, tidak ada perubahan bentuk fisik dari posisi kolam-kolam limbah yang sangat meresahkan warga jalan Purnama RT 05 RW 06 Kelurahan Talang Mandi. 

Loading...


"Jika secara hukum, jelas ini sudah sangat menyalahi aturan sebab pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan perusahaan PKS PT.PCR, sangat berdampak buruk bagi masyarakat, merusak lingkungan mereka, lahan pertanian mereka , limbah pabrik yang berbau menyengat dan kolam limbah yang jaraknya dari pemukiman penduduk hanya berkisar lebih kurang 10 meteran, jelas sangat mengganggu ketenangan warga, "ujarnya kemudian.


Dikesempatan tersebut, Bangkit Sipayung SH juga menegaskan agar seharusnya PKS PT. PCR melakukan pemulihan lingkungan hidup yang sudah rusak. Dan mengenai sanksi yang diberikan DLH Kabupaten Bengkalis, seharusnya ada tindakan hukum dan penegakan hukum yang dilakukan terhadap PKS PT.PCR. Sebagaimana yang dimaksud UU No 32 Tahun 2009.


"Ada kita baca di dokumem surat perusahaan PKS PT.PCR bernomor : 024/PCR-DU/ 09.2018 tertanggal 27 sebtember 2018 yang diberikan perusahaan tersebut kepada warga Kelurahan Talang Mandi terkait pertemuan negoisasi pembebasan lahan, tepatnya pada poin 1 (satu) nya, perusahaan mengakui kesalahan dan memohon maaf kepada masyarakat. Namun itu bukan merupakan penyelesaian dan menghilangkan pidana pelanggaran lingkungan hidup yang dilakukan oleh PKS PT.PCR tersebut. Dan kami menegaskan, siapa yang bertanggung jawab atas tindak pidana pencemaran lingkungan hidupnya. Dan secara hukum, pihak DLH Kabupaten Bengkalis seharusnya menetapkan siapa tersangka dalam pelanggaran yang terjadi di PKS PT.PCR. Dan perlu kami tegaskan kembali, sekalipun ada surat atau niat PKS PT.PCR untuk menyelesaikan masalah dengan warga yang terkena dampak pencemaran lingkungan hidup, namun hal tersebut bukan berarti menghilangkan nilai dan unsur pidana yang secara Normatif telah diatur Undang-Undang Lingkungan hidup No.32 Tahun 2009, pasal 78, "tegas Bangkit Sipayung SH.


Diakhir pertemuan, Bangkit Sipayung SH menyampaikan bahwa, walaupun tidak ada jawaban resmi dari pihak PKS PT.PCR, upaya selanjutnya demi menyelamatkan lingkungan hidup dan masyarakat yang ada di lingkungan PKS tersebut, pihaknya akan segera melaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Diresmrumsus Polda Riau.


"Agar segera dilakukan proses penegakan hukumnya, "tutup Bangkit Sipayung.


Sementara pihak DLH Kabupaten Bengkalis melalui bidang Penegakkan Hukum (Gakkum) DLH Kabupaten Bengkalis, Lamin, ketika dikonfirmasi Spiritriau.com, 03 Oktober 2018 lalu, terkait hal penegakkan hukum dugaan pencemaran lingkungan oleh PKS PT.PCR, melalui sambungan selulernya menyampaikan bahwa nanti akan kembali dijelaskan.


"Kemarinkan sudah dijelaskan oleh pak Kabid Wahyudin. Yang mana,  pihak Perusahaan PKS PT.PCR di Kelurahan Talang Mandi tersebut sedang tahap uji coba. Dan terkait Gakkumnya nanti kita jelaskan. Maaf saya lagi ada acara ya, "ujar Lamin ketika dikonfirmasi.


Dan sebelumnya, pihak Perusahaan PKS PT.PCR melalui Humasnya, Roni Siregar, ketika dikonfirmasi terkait penegakan hukum terkait dugaan pencemaran lingkungan tersebut, menyampaikan bahwa belum mengetahui sejauh itu. 


"Saya masih baru menjabat Humas di perusahaan ini," katanya. (spiritriau.com)

 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]