Pengadilan Tolak Eksepsi Pemko Pekanbaru, Mereka Ngotot Katakan Menang!


Loading...

PEKANBARU, Medialokal.co - Kasus perebutan tanah wakaf Pesantren Riyadhlut Tauhid melawan Pemko Pekanbaru sepertinya akan memiliki epidose panjang. Pasalnya, Pemko ngotot menyebut mereka  menang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, padahal putusan PN itu NO. Artinya gugatan ponpes ditolak, setelah sebelumnya hakim juga menolak eksepsi pihak Pemko.

Kabag hukum Pemko Edi Susanto saat ditemui tim investigasi mengatakan bahwa ujang tidak memiliki legal standing, sementara gugatan pihak pemko yang mengatakan ujang tidak memiliki legal standing itu eksepsi pihak pemko ini di tolak pengadilan atau NO, dan NO itu kembali ke semula sebelum ada gugatan, kabag hukum membenarkan NO dan kembali ke semula, namun Kabag hukum pemko mengatakan kembali ke awal yang mana pihak pemko sudah memberikan ganti kepada Pak Nur, dan saat di tanya terkait bukti ganti rugi pihak pemko kepada Pak Nur, kabag hukum mengatakan silahkan cek pertanahan, sementara sebelumnya tim investigasi sudah mewawancarai pihak pertanahan, dan pihak pertanahan mengatakan tidak ada ganti rugi. Namun dengan di tolak nya gugatan Ujang Syaeful Milah, kabag hukum mengatakan dengan ini berarti pihak Pemko menang

Dan dapat dipastikan hal ini menjadi laporan bagian hukum ke atasan, baik Sekda ataupun Walikota, sehingga pihak Pemko Pekanbaru menganggap mereka telah memenangkan perkara itu.Yang anehnya, dalam eksepsinya, pihak Pemko mengajukan Warkah Wakaf tanah pesantren tersebut dengan atas nama yayasan lain, tengah malam sempat berdiri plang Warkah Wakaf baru di area pesantren, namun plang tersebut hilang menjelang pagi.

Ada dugaan pihak Pemko berada dibelakang terbentuknya Yayasan baru tersebut. meskipun M Nur sebagai pewakaf menandatanganinya. Mujurnya, Basir sebagai salah satu pewaris wakaf bersaksi di pengadilan bahwa dirinya tidak  pernah diajak apalagi mengetahui pemindahan wakaf itu.

Loading...

Kesaksian Basir ini, menguatkan MH menolak eksepsi Pemko Pekanbaru dalam sidang itu. Hasil sidang itu sebenarnya, semua dikembalikan ke keadaan sebelum adanya gugatan dan Yayasan Riyadhlut Tauhid adalah pemegang sah wakaf dengan Nadzir Wakafnya Ujang Saeful Milah atas tanah seluas 40.165 meter bujursangkar.

"Ya begitulah. Harusnya Pemko juga akui eksepsi mereka yang menyertakan soal yayasan baru dan Nadzir Wakaf baru itu juga ditolak pengadilan. Kita aja tetima dan langsung bayar biaya perkara, koq Indra Pomi masih ngotot soal yayasan baru," tutur Ujang pada tim investigasi.

Ujang Saeful Milah, sebagai Nadzir Wakaf hanya mengingatkan pihak Pemko khususnya Indra Pomi, harus lebih bijak kalau menyangkut hal-hal yang berbau agama. Wakaf itu hukumnya berat kalau dipermainkan, tutupnya (*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]