Pengungkapan 5 Orang Pelaku Tidak Pidana Pembunuhan, Polres Rohil Gelar Press Release


Loading...

ROHIL, MEDIALOKAL.CO -- Terkait pengungkapan  5 orang terduga pelaku tindak pidana Pembunuhan yang di lakukan oleh penjaga kebun sawit milik perorangan, Kapolres Rokan Hilir, Menggelar Press Release bersama awak media, Senin (20 - 02 - 2023).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Reza Fahmi,SH,SIK, MH, Kasi Humas AKP Juliandi SH bertempat Di aula Media Center Polres Rokan Hilir.

Kapolres menyampaikan bahwa para pelaku yang diamankan yakni berinisial M Alias Mul, S, H, M Siregar dan S yang mana kelima pelaku tersebut warga Kecamatan Bagan Sinembah yang merupakan Penjaga Kebun Kelapa Sawit Milik Perorangan saudara S diwilayah Simpang Stop Dusun Bakti Mulia Kepenghuluan Bakti Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil.

Kapolres menjelaskan terkait kronologi pembunuhan ini, berawal ditemukan mayat oleh masyarakat Aliran sungai Pasiran perbatasan Riau Sumut.

Loading...

"Dari temuan itu  kita lakukan visum dan dari sanalah kita berangkat mencari biodata korban. Setelah itu barulah di ketahui korban bernama Amirullah warga dusun bakti Kepenghuluan Bakti Makmur Kecamatan Bagan Sinembah," ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, Kata Kapolres, berdasarkan keterangan beberapa saksi diketahui biodata para pelaku pembunuhan. dalam waktu kurang lebih 24 Jam , Tim Gabungan Polres dan Polsek Bagan Sinembah berhasil menangkap lima orang pelaku didekat TKP Saat masih bekerja jaga kebun diareal 500 hektar.

"Motip para pelaku mengabiskan nyawa korban, karena korban ketahuan mencuri berondolan diareal kebun sawit dan langsung melakukan penganiayaan dengan menggunakan popor senapan angin dengan cara memukul dada dan pundak juga memukul pakai tangan kearah rusuk korban. Kejadian penganiayaan itu pada 15 Februari 2023," jelas Kapolres.

Kapolres melanjudkan, Setelah melakukan penganiayaan terhadap korban, saat itu korban sudah dalam keadaan lemas lalu meninggal dunia.

“ Jadi, korban setelah dianiaya hingga meningal dunia langsung dilempar oleh para pelaku kedalam sungai  yang gak jauh dari kejadian. Untuk pasal yang diterapkan terhadap para pelaku yakni pasal 338 Sub 170 Ayat (2) Ke- 3 KUH Pidana,” pungkasnya.(*)

Laporan : Riski






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]