Pilihan
Erisman: "Saya Belum Terima Laporan!"
Kadisdik Riau Cepat Tanggap Bantu Zea Melanjutkan Sekolah!
Bosda Akhir 2024 Masih Tunda Bayar, Banyak Kepsek Dikejar Vendor!
Marto Saputra Siap Ditempatkan Dimana Saja!
Polisi tangkap dua sekawan pembawa 10 ton minyak mentah ilegal
MEDIALOKAL.CO - Tepergok membawa 10 ton minyak mentah ilegal, Ridho (36) warga Ogan Komering Ilir dan temannya, Medi (38), warga Musi Banyuasin, Sumsel, harus berurusan dengan polisi. Minyak mentah itu rencananya akan diedarkan ke Prabumulih.
Penangkapan keduanya berawal dari kecurigaan petugas Unit Pidana Khusus Satreskrim Polresta Palembang saat mobil Isuzu nomor polisi BG 8256 ID yang dikendarai Medi melintas di Jalan Soekarno Hatta, Palembang, Minggu (15/10) malam. Setelah dilakukan pemeriksaan, mobil truk yang disopiri tersangka Ridho berisi minyak mentah tanpa dilengkapi surat izin.
Tersangka Ridho mengaku minyak mentah itu didapat dari daerah Muara Keluang, Musi Banyuasin. Di sana warga melakukan pengeboran minyak di sumur tua secara bebas.
"Kami cuma bertugas mengangkut saja, sudah dua bulan ini. Yang punya IR (DPO), dia yang beli dari warga Keluang," ungkap tersangka Ridho di Mapolresta Palembang, Senin (15/10).
Selama dua bulan terakhir Ridho sudah dua kali mengangkut minyak mentah ilegal. Sementara rekannya Medi sudah empat kali. Sekali antar, mereka mendapat upah Rp 300.000.
"Saya juga tidak tahu tidak ada izinnya. Jika saya tahu mana mungkin saya mau mengangkutnya," ujarnya.
Kanit Pidsus Satreskrim Polresta Palembang, Iptu Harry Dinar mengungkapkan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa, yakni 18 jerigen plastik ukuran 70 liter, 12 jerigen plastik ukuran 35 liter berjumlah sebanyak 420 liter, dan minyak tanah 13 jerigen plastik ukuran 35 liter berjumlah sebanyak 455 liter.
"Total ada sepuluh ton minyak mentah ilegal yang kami sita dalam penangkapan tadi malam," kata Harry.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 53 huruf (b) dan (d) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin dengan ancaman kurungan penjara empat tahun dan denda maksimal Rp 40 juta.
"Kami masih memburu pemiliknya, identitasnya sudah disebut kedua tersangka," ucapnya.
(merdeka.com)


Berita Lainnya
Personil Polsek Gas dan forkopincam Serta Masyarakat lakukan Gotong Royong di Kelurahan Teluk Pinang
Untuk Gizi Anak Bangsa, Koramil 07/Reteh Dukung Penuh Pelaksanaan MBG di Pulau Kijang
Harmonisasi Hubungan dengan Warga Binaan, Babinsa Koramil 07/Reteh Laksanakan Komsos di Desa Pasanggrahan
Upaya Pencegahan Kembali Dilaksanakan, Babinsa Koramil 07/Reteh Lakukan Patroli Tapal Batas di Kelurahan Madani
Peltu Doni Akmal: Koramil 09/Kemuning Komitmen Dukung MBG Karena Penting untuk Kesehatan Siswa
Koramil 09/Kemuning Bersama Polsek Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Jaga Kebersihan
Personil Polsek Gas dan forkopincam Serta Masyarakat lakukan Gotong Royong di Kelurahan Teluk Pinang
Untuk Gizi Anak Bangsa, Koramil 07/Reteh Dukung Penuh Pelaksanaan MBG di Pulau Kijang
Harmonisasi Hubungan dengan Warga Binaan, Babinsa Koramil 07/Reteh Laksanakan Komsos di Desa Pasanggrahan
Upaya Pencegahan Kembali Dilaksanakan, Babinsa Koramil 07/Reteh Lakukan Patroli Tapal Batas di Kelurahan Madani
Peltu Doni Akmal: Koramil 09/Kemuning Komitmen Dukung MBG Karena Penting untuk Kesehatan Siswa
Koramil 09/Kemuning Bersama Polsek Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Jaga Kebersihan