Bermodus Penarikan Emas, Dukun Cabul Gagahi Gadis Perawan Dirohil

Mbah Leman Selaku Pemerkosa, Saat berpoto dengan Papan Nama di Mapolsek Bagan Sinembah.

Loading...

ROHIL,MEDIALOKAL.CO - Seorang Pria berusia (55) melakukan aksi bejad kepada seorang gadis berusia 19 tahun. Dimana aksi bejad itu dilakukan di rumah korban.

Seorang pria gaek, Leman alias Mbah Leman (55) warga Kampung Pajak Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) Provinsi Sumatera Utara ini nekad melakukan Rudapaksa terhadap seorang gadis berusia 19 tahun dengan bermoduskan melakukan penarikan emas di dalam rumah korban.

Dimana salah satu syarat untuk menarik emas, sang 'Dukun' minta ditemani oleh seorang gadis perawan saat melakukan ritual di dalam kamar.

Aksi pelaku itu dilakukan di rumah orangtua korban SZ (19) berinisial Jum (57) di Dusun Sumber Sari II Kepenghuluan Harapan Makmur Selatan Kecamatan Bagan Sinembah Raya Kabupaten Rokan Hilir, Minggu (23/4/2023) malam kemarin.

Loading...

Berdasarkan informasi yang dirangkum, sebelum aksi ritual penarikan emas itu dilakukan, ternyata pelaku sudah lebih dahulu tinggal di rumah tersebut. Yang mana orangtua korban, Jum (57) juga percaya hal-hal yang berbau 'Harta Karun'.

"Yang saya dapat informasi, pak Jum ini sudah lama memang percaya akan hal-hal seperti itu," kata sumber yang enggan disebut namanya. Sumber juga menduga, korban disetubuhi oleh pelaku kemungkinan besar sudah dihipnotis oleh pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah IPTU Ferlanda Oktora SIK, MSi yang dikonfirmasi pada Kamis (27/4/2023) malam membenarkan adanya laporan tindak pidana pemerkosaan tersebut.

Dijelaskannya, peristiwa itu bermula pada hari Minggu (23/4/2023) sekira pukul 20.30 WIB, pelapor Jum dan Mbah Leman mengadakan perjanjian dan sepakat hendak manarik emas di rumah pelapor, Jum di Kepenghuluan Harapan Makmur Selatan Kecamatan Bagan Sinembah Raya tersebut.

Kemudian pelapor disuruh berzikir oleh Mbah Leman di kamar tengah selama kurang lebih 2 jam, sedangkan istri pelapor berzikir di ruang Sholat. Anak dan menantu pelapor sedang tidur di dapur. Sementara korban dan terlapor berada di ruang tengah melakukan ritual tersebut.

Lalu sekira pukul 21.30 WIB, menantu pelapor Su (37) dan FF (30) datang ke rumah pelapor masuk dari pintu belakang.

Keduanya menemukan lampu ruang tengah dan lampu kamar dalam keadaan mati, keduanya pun berteriak-teriak memanggil korban, SZ (19) namun tidak mendapat jawaban.

Keduanya pun mengecek semua kamar dan salah satu kamar paling depan terkunci dari dalam, kemudian keduanya mendobrak kamar tersebut.

Setelah kamar tersebut terbuka, korban langsung keluar dan dalam keadaan menangis serta bersujud di kaki FF yang merupakan kerabatnya.

"Kau diapain, kau digituin,?" tanya FF kepada korban. Korban mengangguk dan mengatakan "Ini aja aku gak pakai celana dalam,".

Kemudian Su dan FF mendapati terlapor yang bersembunyi dibalik pintu dan menanyakan apa yang terjadi, akan tetapi terlapor tidak mengakui perbuatannya.

Tidak berapa lama kemudian, warga datang ke rumah dan mengamankan terlapor serta melaporkan kejadian itu ke Bhabinkamtibmas untuk dibawa ke Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut.

"Terhadap tersangka L alias ML disangkakan Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara," pungkasnya.

Dari peristiwa itu, pihak kepolisian juga mengamankan 1 helai celana jeans merk Levis, 1 helai celana dalam warna abu-abu, 1 helai celana panjang karet warna merah bata, 1 helai bahu lengan panjang warna merah bata, 1 helai baju dalam atau tengtop motif merah dan 1 helai celana dalam warna hitam abu-abu bermotif bunga.***

Laporan : Riski






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]